Polres Sumenep Ringkus Warga Dasuk yang Menyimpan Barang Haram

- Admin

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus warga Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Minggu (14/02) sekira pukul 13.00 Wib.

Pasalnya, pria bernama Sahrawi (58) kedapatan memiliki dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 2,77 gram, 0,41 gram dengan berat keseluruhan ± 3,18 gram.

Pelaku diringkus di dalam kamar rumahnya Sahrawi di Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polsek Kangean Pantau Kegiatan Produksi 5000 Masker

“Sehingga anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan,” terangnya.

Kemudian pihaknya mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah yang bersangkutan.

“Ditemukan barang bukti di kamar yang ditempati yang bersangkutan berupa kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” imbuhnya kepada suarabangsa.co.id.

Dengan rincian satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung di belakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih.

Baca Juga:  AMOS Minta Graha Pers Media Centre Jadi Atensi Bupati untuk Dievaluasi

Selain itu dua buah sendok sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur juga meringkus Tamamul Il’am Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Kamis (11/02) sekira pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Disinyalir Tak Berizin, Galian C di Ngoro Mojokerto Bikin Warga Resah

Dalam hal ini polisi mengamankan tersangka di dalam rumah warga di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru