SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di Tahun 2023 ini cukup besar, yakni sekitar Rp 37,9 miliar.
Namun, besarnya alokasi penerimaan anggaran cukai tembakau tersebut masih dibayangi masifnya peredaran rokok ilegal. Bahkan, merek dan jenis rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin beragam.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal itu pun terlihat ‘menggurita’ di pasaran.
Rokok tanpa cukai tersebut dijual secara terang-terangan dan dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel.
“Rokok Luffman dan Booster 86 harganya lebih murah dibanding rokok resmi,” kata Ali, salah seorang warga yang dijumpai kontributor suarabangsa.co.id, di warung kopi, Sabtu (22/07/2023).
Pria yang mengaku asal Kecamatan Torjun itu, sudah cocok dengan merek rokok Luffman dan Booster 86. Ali juga mengaku sudah cukup lama kecanduan dua merek rokok tersebut.
“Sekarang tak peduli merek lagi, yang penting murah dan bisa berasap,” beber Ali sambil menunjukkan rokok Luffman yang hendak dibakarnya.
Ali mengatakan, sehari bisa habis sampai dua bungkus rokok. Luffman di pasaran dijual berkisar Rp9 ribu sampai Rp11 ribu per bungkus.
“Kalau tak ada Luffman, saya ganti dengan Booster 86. Tapi yang lagi rame dan booming di sini itu rokok Luffman,” pungkas Ali.
Terkait adanya peredaran rokok ilegal, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Ach Taufik saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Taufik, dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar sejak Januari hingga 25 Juni 2023, pihaknya telah mengamankan 24 merek rokok ilegal baru di seluruh wilayah Kota Bahari.
“Pada bulan Maret kemarin kami melaksanakan deteksi dini dengan memposisikan sebagai pembeli. Hasilnya, kami menemukan 24 merek rokok ilegal baru yang beredar di 14 Kecamatan,” kata Taufik.
Ke-24 merek rokok ilegal baru tersebut, tutur Taufik, meliputi Euro Gold, Pribumi, H&D Pratama, Guci, Jaya 786, Andalan Bhetoel, Jhe Je, Catur Filter, Ref Sold RS, J1 Class, Premier Menthol serta merek Fast Mild.
“Merek lainnya yakni rokok Bunga Impian Sastra, Bismild Diplomas, Panca Surya, GM Mild, HMin Bold, Red Blue, Geox, AA, Hilton, Booster 86, Champion dan Black Stick,” ungkap Taufik.
Dikatakan Taufik, setelah menemukan titik-titik koordinat peredaran rokok ilegal tersebut, kemudian diunggah ke aplikasi sistem pelaporan rokok ilegal (Siroleg).
“Ketika semua dokumentasi itu di masukkan ke aplikasi Siroleg, maka akan menjadi konsumsi pihak Bea Cukai di seluruh Indonesia, karena itu Online,” imbuh Taufik.
Taufik mengklaim, jika temuan peredaran rokok ilegal tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Tahun 2022, temuan peredaran rokok ilegal berdasar hasil operasi gabungan yang dilakukan pemkab mencapai 33 merek.
“Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, kita akan terus melakukan sosialisasi dan diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai di Sampang ini terus menurun,” ujar Taufik.