Lagi Nyedot Sabu, Sopir asal Manding Diangkut Polisi

- Admin

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id Tertangkap basah sedang nyedot sabu, Wahid (25) seorang sopir di diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria asal Dusun Gowa Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep itu diringkus di kamar sebuah rumah di dusun setempat, Rabu (27/1) sekira pukul 11.30 Wib.

Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan rumah tersebut milik siapa.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya anggota Polsek Manding mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Festival Ojung, Upaya Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya dan Promo Wisata

“Selanjutnya anggota Polsek Manding melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi tersebut,” terangnya.

Kemudian anggota Polsek Manding mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam kamar rumah tersebut ada yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, Wahid sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bening, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening dan pipa kaca diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Sebanyak 14 Napi di Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambang

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas warna kuning merek Hugo. Satu buah korek api gas warna oranye merek Hugo. Satu buah sedot plastik warna bening. Dan satu buah sedot plastik warna putih.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Manding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, sopir tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tujuh Pengacara Dampingi PC PMII Sumenep

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru