Gegara Langgar Prokes Saat Gelar Pesta Penikahan, Warga Camplong Sampang Ini Disidang Tipiring

- Admin

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — H Zainuddin, warga Camplong, Kabupaten Sampang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu karena warga Desa Parajjan itu melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, sidang harus dijalani lantaran ia nekat menggelar resepsi pernikahan putrinya saat pandemi Covid-19 pada Sabtu (16/01/2021) kemarin.

Hadir dalam persidangan tersebut antara lain, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang Silvia Nanda Putri, Panitera M Ilyas, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Suharto.

Baca Juga:  Perbatasan Sampang-Bangkalan Diperketat, Petugas Lakukan Rapid Antigen pada Pengendara

Agenda jalannya persidangan tipiring itu diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri setempat memvonis H Zainuddin melanggar protokoler kesehatan dengan wajib membayar denda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan bahwa, sidang itu sudah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pantau Korban Luka Tragedi Kanjuruhan di Probolinggo, BidDokkes Polda Jatim Turunkan Dokter Spesialis Mata dan Bedah

“Dari keterangan saksi, bahwa kegiatan itu tanpa melaksanakan protokoler kesehatan berupa tempat cuci tangan, tempat duduk yang tidak menjaga jarak serta tidak ada yang menggunakan masker,” papar dia, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya.

Menurutnya, siapa saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan, harus diberikan sanksi. “Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda). Di mana dalam perda tersebut sudah dijelaskan sanksi administrasi hingga sanksi hukuman,” terang Harto.

Menurut Harto, penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah, saat ini adalah hal yang wajib, karena sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Harto juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga:  Direktur Rumah Sakit Sukma Wijaya Kurang Bersahabat Dengan Wartawan. Ada Apa Ya?

“Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar prokes ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyakarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran covid 19 Di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru