Gegara Langgar Prokes Saat Gelar Pesta Penikahan, Warga Camplong Sampang Ini Disidang Tipiring

- Admin

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — H Zainuddin, warga Camplong, Kabupaten Sampang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu karena warga Desa Parajjan itu melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, sidang harus dijalani lantaran ia nekat menggelar resepsi pernikahan putrinya saat pandemi Covid-19 pada Sabtu (16/01/2021) kemarin.

Hadir dalam persidangan tersebut antara lain, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang Silvia Nanda Putri, Panitera M Ilyas, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Suharto.

Baca Juga:  Truk Motong Jalan Tiba-tiba, Pick Up Bermuatan Ikan Nyungsep ke Sungai

Agenda jalannya persidangan tipiring itu diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri setempat memvonis H Zainuddin melanggar protokoler kesehatan dengan wajib membayar denda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan bahwa, sidang itu sudah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Karang Penang Sampang Tega Aniaya Orangtua Kandung

“Dari keterangan saksi, bahwa kegiatan itu tanpa melaksanakan protokoler kesehatan berupa tempat cuci tangan, tempat duduk yang tidak menjaga jarak serta tidak ada yang menggunakan masker,” papar dia, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya.

Menurutnya, siapa saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan, harus diberikan sanksi. “Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda). Di mana dalam perda tersebut sudah dijelaskan sanksi administrasi hingga sanksi hukuman,” terang Harto.

Menurut Harto, penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah, saat ini adalah hal yang wajib, karena sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Harto juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Melepas Ribuan Peserta JJS Selamatan Desa Randutatah

“Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar prokes ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyakarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran covid 19 Di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru