Gelar Audiensi, LSM Jatim Corruption Watch Tuding Kejaksaan Sampang Lakukan Pembodohan Publik

- Admin

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Coruption Watch (JCW) menuding penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pembodohan publik dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu dibawah Rp 50 juta.

“Ini pembodohan publik, padahal disitu jelas dari penyidik Kasi Pidsus menyatakan bahwa ada perbuatan pidana lain yang menyertai antara lain pemalsuan tandatangan,” ujar Khairul Kalam, Sekretaris JCW Jawa Timur, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Rosi, Wartawan yang Dipukul dengan Benda Tumpul oleh OTK Kini Lapor ke Polisi

Selain itu, kata dia, pekerjaan proyek yang seharusnya di swakelolakan atau padat karya tunai malah di tenderkan. Bahkan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa masalah administrasi dan pemalsuan tandatangan itu bukan pidana korupsi. Pidana korupsi yang menjadi atensi dari kejaksaan itu adalah kerugian negara.

“Jadi, karena kerugian negaranya tidak nyampe Rp 50 juta maka perbuatan pidana yang lain tidak dihitung. Ini bukti pembodohan pada masyarakat, kalau tafsir hukum diartikan seperti yang dikatakan kejari, saya katakan tidak akan pernah ada koruptor di Sampang yang akan di penjara,” sesalnya.

Baca Juga:  Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Efendi Yudi mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penanganan dalam suatu proses perkara perpedoman pada Undang-undang yang diamanatkan oleh Negara.

“Undang undang mengamanatkan kepada kita bahwa, ada tindak pidana khusus yang bisa kita lakukan penyidikan atau penyelidikan. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” kata Erfan.

Erfan membenarkan bahwa pihaknya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.

“Kalau masalah tandatangan palsu atau lainnya itu bukan wewenang kami, itu masuk ke ranah pidana umum,” pungkas Erfan.

Baca Juga:  Plototi Kelengkapan Kendaraan, Satlantas Polres Sampang Lakukan Kestib

Berita Terkait

Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim
Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?
Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa
Hadiri Penutupan Wastra Batik Festival, Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Lestarikan Batik
Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?
Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro
Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 09:54 WIB

Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?

Senin, 23 Juni 2025 - 06:51 WIB

Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:27 WIB

Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam

Berita Terbaru