Gelar Audiensi, LSM Jatim Corruption Watch Tuding Kejaksaan Sampang Lakukan Pembodohan Publik

- Admin

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Coruption Watch (JCW) menuding penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pembodohan publik dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu dibawah Rp 50 juta.

“Ini pembodohan publik, padahal disitu jelas dari penyidik Kasi Pidsus menyatakan bahwa ada perbuatan pidana lain yang menyertai antara lain pemalsuan tandatangan,” ujar Khairul Kalam, Sekretaris JCW Jawa Timur, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Walikota Padang Sidempuan Membuka Acara Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Selain itu, kata dia, pekerjaan proyek yang seharusnya di swakelolakan atau padat karya tunai malah di tenderkan. Bahkan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa masalah administrasi dan pemalsuan tandatangan itu bukan pidana korupsi. Pidana korupsi yang menjadi atensi dari kejaksaan itu adalah kerugian negara.

“Jadi, karena kerugian negaranya tidak nyampe Rp 50 juta maka perbuatan pidana yang lain tidak dihitung. Ini bukti pembodohan pada masyarakat, kalau tafsir hukum diartikan seperti yang dikatakan kejari, saya katakan tidak akan pernah ada koruptor di Sampang yang akan di penjara,” sesalnya.

Baca Juga:  Kerap Kecolongan, Kinerja Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Sampang Dipertanyakan

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Efendi Yudi mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penanganan dalam suatu proses perkara perpedoman pada Undang-undang yang diamanatkan oleh Negara.

“Undang undang mengamanatkan kepada kita bahwa, ada tindak pidana khusus yang bisa kita lakukan penyidikan atau penyelidikan. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” kata Erfan.

Erfan membenarkan bahwa pihaknya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.

“Kalau masalah tandatangan palsu atau lainnya itu bukan wewenang kami, itu masuk ke ranah pidana umum,” pungkas Erfan.

Baca Juga:  Demo DPRD Lagi, API Desak Komisi II Sumenep Urusi Kasus Agraria

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru