Gelar Audiensi, LSM Jatim Corruption Watch Tuding Kejaksaan Sampang Lakukan Pembodohan Publik

- Admin

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Coruption Watch (JCW) menuding penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pembodohan publik dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu dibawah Rp 50 juta.

“Ini pembodohan publik, padahal disitu jelas dari penyidik Kasi Pidsus menyatakan bahwa ada perbuatan pidana lain yang menyertai antara lain pemalsuan tandatangan,” ujar Khairul Kalam, Sekretaris JCW Jawa Timur, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Belok Arah Mendadak, Pengendara Motor Terpelanting dan Tewas setelah Dihantam Pick Up

Selain itu, kata dia, pekerjaan proyek yang seharusnya di swakelolakan atau padat karya tunai malah di tenderkan. Bahkan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa masalah administrasi dan pemalsuan tandatangan itu bukan pidana korupsi. Pidana korupsi yang menjadi atensi dari kejaksaan itu adalah kerugian negara.

“Jadi, karena kerugian negaranya tidak nyampe Rp 50 juta maka perbuatan pidana yang lain tidak dihitung. Ini bukti pembodohan pada masyarakat, kalau tafsir hukum diartikan seperti yang dikatakan kejari, saya katakan tidak akan pernah ada koruptor di Sampang yang akan di penjara,” sesalnya.

Baca Juga:  Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Efendi Yudi mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penanganan dalam suatu proses perkara perpedoman pada Undang-undang yang diamanatkan oleh Negara.

“Undang undang mengamanatkan kepada kita bahwa, ada tindak pidana khusus yang bisa kita lakukan penyidikan atau penyelidikan. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” kata Erfan.

Erfan membenarkan bahwa pihaknya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.

“Kalau masalah tandatangan palsu atau lainnya itu bukan wewenang kami, itu masuk ke ranah pidana umum,” pungkas Erfan.

Baca Juga:  Tingkatkan Herd Immunity, Aliansi Musik Sampang Minta para Musisi dan Penyanyi Ikut Vaksin

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru