Gelar Audiensi, LSM Jatim Corruption Watch Tuding Kejaksaan Sampang Lakukan Pembodohan Publik

- Admin

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Coruption Watch (JCW) menuding penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pembodohan publik dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu dibawah Rp 50 juta.

“Ini pembodohan publik, padahal disitu jelas dari penyidik Kasi Pidsus menyatakan bahwa ada perbuatan pidana lain yang menyertai antara lain pemalsuan tandatangan,” ujar Khairul Kalam, Sekretaris JCW Jawa Timur, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Satreskoba Polres Sampang Gulung 13 Tersangka Jaringan Narkoba

Selain itu, kata dia, pekerjaan proyek yang seharusnya di swakelolakan atau padat karya tunai malah di tenderkan. Bahkan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa masalah administrasi dan pemalsuan tandatangan itu bukan pidana korupsi. Pidana korupsi yang menjadi atensi dari kejaksaan itu adalah kerugian negara.

“Jadi, karena kerugian negaranya tidak nyampe Rp 50 juta maka perbuatan pidana yang lain tidak dihitung. Ini bukti pembodohan pada masyarakat, kalau tafsir hukum diartikan seperti yang dikatakan kejari, saya katakan tidak akan pernah ada koruptor di Sampang yang akan di penjara,” sesalnya.

Baca Juga:  Kades Prajjan Camplong Kerahkan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Tersumbat

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Efendi Yudi mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penanganan dalam suatu proses perkara perpedoman pada Undang-undang yang diamanatkan oleh Negara.

“Undang undang mengamanatkan kepada kita bahwa, ada tindak pidana khusus yang bisa kita lakukan penyidikan atau penyelidikan. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” kata Erfan.

Erfan membenarkan bahwa pihaknya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.

“Kalau masalah tandatangan palsu atau lainnya itu bukan wewenang kami, itu masuk ke ranah pidana umum,” pungkas Erfan.

Baca Juga:  Alokasi Anggaran DBHCHT di Sampang Minim Ke Petani, Condong ke Kesehatan

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB