Audiensi dengan DPRD, Paguyuban Perumahan Guru Minta Pemkab Sampang Kaji Ulang Soal Penertiban Rumdin

- Admin

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam paguyuban warga Perumahan Guru yang berada di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang melakukan audensi di kantor DPRD setempat, Senin (7/12/2020).

Audensi tersebut guna membahas tentang keputusan pemerintah daerah yang akan melakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) guru dan kepala sekolah yang berada di sebelah barat Pasar Margalela serta didepan SMKN 2.

Pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, hadir dalam audensi tersebut sejumlah anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sampang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saryono yang didampingi Kabid Aset Bambang Indra Basuki serta Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nur Alam.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Gunung Maddah Sampang, Satu Terduga Pelaku Dibekuk, Satu Orang Masih Buron

Salah satu anggota paguyuban, Husni Tamrin mengatakan, jika merujuk pada surat pemberitahuan yang dilayangkan Sekdakab Sampang, keputusan tentang penyerahan kunci dan meninggalkan rumdin bersifat final. Dia mengaku sudah mencermati isi surat tersebut dengan seksama.

“Dengan adanya surat tersebut, sangat mempengaruhi psikis kami, apalagi saat ini kami sibuk mempersiapkan soal-soal ujian siswa,” ujar Husni.

Husni hanya bisa berharap, melalui audensi itu, Pemkab Sampang bisa memberi solusi terbaik terkait pengosongan rumdin. Pihaknya, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan itu, sebelum diterapkan di lapangan.

“Kami akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah jikalau memang sudah bersifat mutlak. Namun sebelum itu, kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang keputusannya,” harap Husni.

Baca Juga:  FRPB Pamekasan Terus Bantu Warga saat Banjir

Sementara itu, Kepala BPKAD Sampang Saryono menegaskan, bahwa rencana pengosongan rumdin itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengklaim, pengosongan merupakan upaya melakukan penertiban aset daerah.

“Penertiban itu berdasarkan rekomendasi BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019, dalam hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki pemerintah daerah,” ucap Saryono.

Dari hasil pemeriksaan BPK dan KPK itu, lanjut dia, Bupati Sampang telah menindaklanjutinya dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). Bahwa semua penghuni yang ditempati guru khususnya di jalan Syamsul Arifin untuk dilakukan pendataan ulang.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Sampang Bantah Nenek Buwat Tak Dapat Bantuan

“Kami sebagai pengelola aset secara umum, sudah melaporkan kepada bapak bupati pada tanggal 23 September lalu,” urainya.

Dalam hal ini, sambung dia, pihaknya, sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disdik, selaku OPD yang berwenang dalam izin penempatan.

“Untuk melaksanakan penertiban, kami sudah koordinasi dengan Disdik. Untuk apa penertiban itu, kami tidak tahu, yang lebih tahu adalah pihak Bappelitbangda,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sampang Fadol mempertanyakan perihal izin tinggal atau menempati rumah dinas (Rumdin) guru tersebut. Pihaknya ingin mengetahui secara detail, terkait izin dan regulasi dari pemerintah.

‘Dalam hal ini apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” kata Fadol secara singkat.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru