Pelapor Serahkan Tambahan Alat Bukti Dugaan Pemotongan Dana PKH ke Kejaksaan Negeri Sampang

- Admin

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kasus dugaan adanya pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Ruberuh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu, belum menemukan titik terang.

Bahkan, kasus yang telah mengelinding ke ranah hukum itu, rupanya akan berlanjut. Buktinya, hari ini, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 12.08 WIB, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) selaku pelapor kembali mendatangi kantor Kejari setempat.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Menariknya, kedatangan mereka tidak hanya menanyakan perkembangan kasus dugaan adanya pemotongan dana bantuan PKH, tetapi untuk menyerahkan bukti (BB) tambahan atas laporan yang telah disampaikan. Alat bukti tambahan tersebut berupa sejumlah surat pernyataan serta hasil print out buku tabungan Keluarga penerima manfaat (KPM).

“Kami ke Kejari untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan sesuai permintaan dari pihak Kejari melalui surat yang diterima kami beberapa waktu lalu,” kata Sekretaris LSM KPK RI DPD Sampang, Wahidin.

Dijelaskan, beberapa bukti yang diserahkan itu yakni berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pemotongan dana PKH. Bukti tambahan itu diterima salah satu staf Kejari Sampang.

Baca Juga:  Kisruh Soal Fasum Tak Ada Titik Terang, Aktivis Sebut Pemkab Sampang Lemah

“Cuma sayangnya, tadi bapak Kasi Intel Kejaksaan tidak bisa kita temui langsung, karena beliaunya sakit. Mungkin besok kita konfirmasi ulang,” jelasnya.

Menurut Wahidin, setelah sejumlah tambahan alat bukti itu diserahkan ke Kejari, pihaknya berharap penyelidik segera memproses laporan yang telah ia sampaikan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Kejari Sampang bisa profesional dan bisa segera menangani laporan yang kami laporkan. Biar masyarakat tau seperti apa penegakan hukum di Sampang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda belum bisa dimintai keterangan. Bahkan saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak aktif.

Baca Juga:  Abaikan Laporan Pelanggan, PLN Sampang Biarkan Kabel Induk Jatuh Ke Tanah

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru