Diduga Keroyok Dokter, Tiga LSM di Banyuwangi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34), dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut, yaitu, oknum anggota LSM di Banyuwangi, pasalnya diduga telah melakukan pengeroyokan kepada seorang Dokter di RSUD Blambangan.

“Aksi pengeroyokan ini, dipicu atas penolakan rumah sakit untuk perawatan terhadap salah satu rekan mereka yang sakit,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie, saat digelar konferensi pers di depan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (10/8) sore.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Bangakalan

Dimana, lanjut dia, ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan, namun dokter di sana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat.

Lanjut dijelaskan Pitra, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu berobat jalan.

Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini, mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.

Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.

Baca Juga:  Menuju New Normal, Kapolda Jatim Evaluasi Optimalisasi Protokol Covid-19

“Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan ini, dokter jaga itu mengalami luka-luka, selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim secepatnya memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku, hingga saat ini, terus melakukan pencarian terhadap pelaku-pelaku yang lain.

“Mereka yang tertangkap pun dijadikan tersangka sebagaimana Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Kunjungi Beberapa Gereja di Surabaya

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB