Diduga Keroyok Dokter, Tiga LSM di Banyuwangi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34), dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut, yaitu, oknum anggota LSM di Banyuwangi, pasalnya diduga telah melakukan pengeroyokan kepada seorang Dokter di RSUD Blambangan.

“Aksi pengeroyokan ini, dipicu atas penolakan rumah sakit untuk perawatan terhadap salah satu rekan mereka yang sakit,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie, saat digelar konferensi pers di depan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (10/8) sore.

Baca Juga:  Toyota Innova Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Penumpang Meninggal

Dimana, lanjut dia, ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan, namun dokter di sana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat.

Lanjut dijelaskan Pitra, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu berobat jalan.

Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini, mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.

Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.

Baca Juga:  Jadi Narasumber Webinar UIN Malang, Kapolda Jatim Sampaikan Soal New Normal

“Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan ini, dokter jaga itu mengalami luka-luka, selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim secepatnya memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku, hingga saat ini, terus melakukan pencarian terhadap pelaku-pelaku yang lain.

“Mereka yang tertangkap pun dijadikan tersangka sebagaimana Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  HUT TNI, Polda Jatim Berikan 2000 SIM Gratis

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru