Diduga Keroyok Dokter, Tiga LSM di Banyuwangi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34), dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut, yaitu, oknum anggota LSM di Banyuwangi, pasalnya diduga telah melakukan pengeroyokan kepada seorang Dokter di RSUD Blambangan.

“Aksi pengeroyokan ini, dipicu atas penolakan rumah sakit untuk perawatan terhadap salah satu rekan mereka yang sakit,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie, saat digelar konferensi pers di depan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (10/8) sore.

Baca Juga:  Laporan Keuangan LKPD Pemkab Sumenep Kembali Dapat WTP

Dimana, lanjut dia, ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan, namun dokter di sana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat.

Lanjut dijelaskan Pitra, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu berobat jalan.

Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini, mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.

Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

“Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan ini, dokter jaga itu mengalami luka-luka, selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim secepatnya memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku, hingga saat ini, terus melakukan pencarian terhadap pelaku-pelaku yang lain.

“Mereka yang tertangkap pun dijadikan tersangka sebagaimana Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Hilang Konsentrasi, Warga Singosari Kidul Tabrak Pembatas Jalan Tol

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB