Diduga Keroyok Dokter, Tiga LSM di Banyuwangi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34), dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut, yaitu, oknum anggota LSM di Banyuwangi, pasalnya diduga telah melakukan pengeroyokan kepada seorang Dokter di RSUD Blambangan.

“Aksi pengeroyokan ini, dipicu atas penolakan rumah sakit untuk perawatan terhadap salah satu rekan mereka yang sakit,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie, saat digelar konferensi pers di depan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (10/8) sore.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Makodam V Brawijaya

Dimana, lanjut dia, ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan, namun dokter di sana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat.

Lanjut dijelaskan Pitra, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu berobat jalan.

Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini, mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.

Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.

Baca Juga:  Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Lulusan SMK

“Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan ini, dokter jaga itu mengalami luka-luka, selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim secepatnya memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku, hingga saat ini, terus melakukan pencarian terhadap pelaku-pelaku yang lain.

“Mereka yang tertangkap pun dijadikan tersangka sebagaimana Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Gegara Bakar Kemenyan, Dua Rumah di Sampang Hangus Dilalap Sijago Merah

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru