SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, Senin (06/07) sekira pukul 04:15 WIB.
Tersangka berjumlah dua orang yang sama-sama warga Kabupaten Pamekasan. Tersangka pertam adalah Aldito Mashudi (25) warga Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Tersangka kedua adalah Rio Johan Supriyadi (23) warga Dusun Lebbak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Kedua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep disebuah gardu yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep berdasar atas informasi masyarakat bahwa tersangka Aldito Mashudi dan tersangka Rio Johan Supriyadi sering melakukan transaksi dan membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres dan diperoleh informasi A-1 pada Senin (06/07) bahwa kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
“Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua pelaku,” lanjut Widiarti.
Tidak lama melakukan penyisiran, tim Satresnarkoba Polres Sumenep mengetahui bahwa kedua tersangka sedang berada di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap kedua pelaku. Atas penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram.
“Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, dan sobekan isolasi warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna merah, dan saat itu handphone dalam penguasaan tersangka Aldito Mashudi,” terang Widi.
Selain sejumlah barang bukti yang ditemukan, tim Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam Nopol : M-5034-WE, serta 1 unit handphone merek Polytron warna putih, yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka Rio Johan Supriyadi.
Setelah ditunjukan kepada kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widi.

















