Inkracht, Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara

- Admin

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kasus narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan BB yang disita mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni 2020 itu berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat.

Pantauan suarabangsa.co.id, pemusnahan yang berlangsung di tengah wabah virus korona tersebut tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), Kepala Pengadilan Negeri, Polres serta Dinas Kesehatan (dinkes) setempat.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Sampang Bantah Nenek Buwat Tak Dapat Bantuan

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur SH, memimpin langsung pemusnahan BB tersebut. Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab Kejari Sampang kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor dari lembaga kejaksaan dalam hal tindak pidana,” katanya, Selasa (09/06/2020).

Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkracht atau disebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka sesuai ketentuan barang buktinya harus segera mungkin dimusnahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasar Pangan Murah Pemprov Jatim di Pacitan, Bawang Merah Rp 25 Ribu Per Kilo

Dirincikannya, barang bukti dari 55 perkara tersebut adalah jenis sabu-sabu dengan BB seberat 200,748 gram. Selanjutnya sajam dan senpi sebanyak 36 perkara dengan BB berjumlah 10 pisau, 10 clurit dan 2 senjata api.

“BB yang kami musnahkan ini berasal dari 55 perkara. Beberapa di antarnya narkotika, senjata tajam, senjata api dan perkara-perkara lain,” urainya.

Kajari berharap kegiatan ini sebagai momentum untuk memerangi kejahatan, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Kejaksaan Sampang akan tegas menegakkan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, ini komitmen kita. Kita harus tertib hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai Desa Prajjan Camplong Sampang, 2 Bocah Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru