SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kasus narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan BB yang disita mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni 2020 itu berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat.
Pantauan suarabangsa.co.id, pemusnahan yang berlangsung di tengah wabah virus korona tersebut tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), Kepala Pengadilan Negeri, Polres serta Dinas Kesehatan (dinkes) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur SH, memimpin langsung pemusnahan BB tersebut. Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab Kejari Sampang kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor dari lembaga kejaksaan dalam hal tindak pidana,” katanya, Selasa (09/06/2020).
Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah inkracht atau disebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka sesuai ketentuan barang buktinya harus segera mungkin dimusnahkan,” jelasnya.
Dirincikannya, barang bukti dari 55 perkara tersebut adalah jenis sabu-sabu dengan BB seberat 200,748 gram. Selanjutnya sajam dan senpi sebanyak 36 perkara dengan BB berjumlah 10 pisau, 10 clurit dan 2 senjata api.
“BB yang kami musnahkan ini berasal dari 55 perkara. Beberapa di antarnya narkotika, senjata tajam, senjata api dan perkara-perkara lain,” urainya.
Kajari berharap kegiatan ini sebagai momentum untuk memerangi kejahatan, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kejaksaan Sampang akan tegas menegakkan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, ini komitmen kita. Kita harus tertib hukum,” pungkasnya.

















