Inkracht, Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara

- Admin

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kasus narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan BB yang disita mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni 2020 itu berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat.

Pantauan suarabangsa.co.id, pemusnahan yang berlangsung di tengah wabah virus korona tersebut tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), Kepala Pengadilan Negeri, Polres serta Dinas Kesehatan (dinkes) setempat.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Dinsos Sampang Bantu Keluarga Tidak Mampu Penyandang Disabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur SH, memimpin langsung pemusnahan BB tersebut. Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab Kejari Sampang kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor dari lembaga kejaksaan dalam hal tindak pidana,” katanya, Selasa (09/06/2020).

Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkracht atau disebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka sesuai ketentuan barang buktinya harus segera mungkin dimusnahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sampah di Sampang Nantinya bisa Ditukar Emas, Pegadaian Syariah Gandeng Bank Sampah Sakera

Dirincikannya, barang bukti dari 55 perkara tersebut adalah jenis sabu-sabu dengan BB seberat 200,748 gram. Selanjutnya sajam dan senpi sebanyak 36 perkara dengan BB berjumlah 10 pisau, 10 clurit dan 2 senjata api.

“BB yang kami musnahkan ini berasal dari 55 perkara. Beberapa di antarnya narkotika, senjata tajam, senjata api dan perkara-perkara lain,” urainya.

Kajari berharap kegiatan ini sebagai momentum untuk memerangi kejahatan, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Kejaksaan Sampang akan tegas menegakkan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, ini komitmen kita. Kita harus tertib hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa dari PMII dan Formasa Turun Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru