SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bayi yang dibuang di Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur hasil hubungan antara YF (17) dengan kakak iparnya yang bernama AD (24).
Keduanya adalah warga Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Polisi menangkap YF (17) dan AD (24) di rumahnya di Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep pada Jum’at (16/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kaka ipar dan adik ipar.
“Yang membuang dan menghamili adalah kakak ipanya sendiri,” pungkasnya.
Mantan Kapolsek Kota itu menambahka bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa tersangka berada di rumahnya.
“Pada hari Jum’at tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka dan melakukan penyanggongan di sebelah rumah tersangka YF dan AD,” terangnya.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Polres Sumenep.

















