SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Serap aspirasi atau reses III tahun 2020 mulai dilaksanakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, di tengah masa darurat pandemi Covid-19 saat ini.
Diketahui dari Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro mengungkapkan, reses III tahun ini akan dilaksanakan selama enam hari kerja, yaitu mulai tanggal 2 hingga 9 Juni 2020 nanti.
Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut dikatakan secara umum masih tetap sama atau tidak ada regulasi yang berubah, dan tetap dilaksanakan seperti serap aspirasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sesuai aturan, bahwa setiap anggota dapat melaksanakan reses di 3 lokasi pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Bintoro lebih jauh mengatakan, cara dan aturan masih sama dengan saat reses sebelumnya, dijelaskan bahwa satu lokasi reses, anggota DPRD Sumenep hanya diperbolehkan untuk mengundang sebanyak 75 orang konstituennya. Namun, mengingat reses III saat ini dilaksanakan saat Covid-19 mewabah, tentunya reses ini harus dilaksanakan dengan cara tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang sudah ditetapkan.
“Secara umum aturannya masih sama dengan reses sebelumnya. Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses itu harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya, Selasa (02/06).
Selain itu juga untuk selalu memperhatikan keamanan serta mencegah proses penularan Covid-19, yaitu dalam pelaksanaan reses di satu titik, harus dibagi menjadi tiga sesi. Sebab, hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah banyaknya kerumunan massa dan sebagai penerapan phisycal distancing.
“Satu titik itu bisa mengundang sebanyak 75 konstituen masing-masing. Namun yang 75 orang ini harus dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi itu sebanyak 75 orang,” paparnya.
Kendati demikian, Bintoro menegaskan, untuk menyediakan alat kesehatan medis seperti masker bagi konstituen yang akan diundang, pihaknya membeberkan tidak ada anggaran dari pemerintah untuk hal tersebut. Terpaksa, alat kesehatan seperti masker dan lain-lain harus disediakan oleh anggota legislatif sendiri.
“Tidak ada (anggaran untuk APD), mungkin dari Anggota DPRD ini mau memberikan bantuan seperti masker secara mandiri dipersilahkan. Cuman dari pemerintah daerah tidak ada,” tandasnya.

















