Kisruh Soal Honor Petugas Medis Posko Covid-19 Belum Dibayar, Kadinkes Vs Komisi IV DPRD Sumenep Saling Bantah

- Admin

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Terkait soal honor para petugas medis Posko Covid-19 di perbatasan yang belum dibayar, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumenep, Agus Mulyono menyatakan, bahwa sudah dalam proses.

Pernyataan tersebut diungkapkan Agus untuk menanggapi atas kesepakatan anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang akan memberikan gajinya di bulan Mei pada para petugas Posko Covid-19 yang masih belum dibayar.

“Semua yang dibutuhkan akan diproses, dan ini tentu membutuhkan dari beberapa pihak, termasuk Puskemas,” kata Agus, Rabu (13/05).

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPRD Sumenep di ruang Komisi IV, Senin (11/05) malam, dikatakan yang menjadi kendala dalam pencairan honor bagi petugas medis Posko Covid-19 adalah persoalan administrasi, ternyata hal tersebut dibantah Kadinkes Sumenep.

“Tidak ada kendala administrasi, kan harus dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dari SPJ itu nanti akan dilakukan pencairan. Nggak ada kendala administrasi, saya nggak pernah mengatakan seperti itu,” jelas Agus.

Baca Juga:  Hendak Sholat Subuh, Motor Warga Manding Digondol Maling

Menurut Agus, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terbaik untuk kesejahteraan petugas medis Posko Covid-19 yang bertugas di perbatasan, seperti upah.

“Silakan tanya kepada anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang penting kami akan melindungi anak buah kami yang berjuang di garda depan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan, sudah mendorong Puskesmas untuk segera menyelesaikan SPJ, untuk mempercepat proses pencairan honor para petugas medis yang piket di Posko Covid-19 perbatasan itu, sebagai upaya pencairan honor selanjutnya, agar lebih cepat.

“Puskesmas itu kami dorong untuk segera menyelesaikan SPJ, agar bisa dilakukan pencairan lanjutan,” tuturnya.

Sementara soal nominal upah para petugas medis di Posko Covid-19 salah satu anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami’oddien membeberkan, bahwa honor para petugas medis Posko Covid-19 adalah sebesar Rp 50 ribu per-shift (8 jam. red). Namun, Agus Mulyono selaku Kadinkes tidak menjelaskan secara rinci standar honorarium tersebut.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor asal Desa Tobai Timur Sokobanah Ditangkap Polisi

“Kalau mengikuti standar yang ada, kita tidak bisa keluar dari (nominal) itu. Kalau standarnya memang seperti itu. Kita mengikuti aturan yang ada,” jelas dia.

Sementara itu, H. Sami’oddien menyayangkan, dengan kisaran nominal nominal honor para petugas medis Posko Covid-19 yang hanya Rp 50 ribu itu, justru masih kongkalikong, dan bahkan masih belum dapat dibayar.

“Nah ini kan jelas, masak 50 ribu masih njelimet. Kalau beralasan satu bulan belum terbayarkan, ini kan sudah beberapa bulan,” kata H. Sami’oeddin.

Baca Juga:  Rapat Resmi PHK Sepihak PT Berkah Abadi Ice Molor Dua Jam, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Pilih Bungkam

Honor para petugas medis Posko Covid-19 yang kata Kadinkes sudah dibayar, ternyata H. Sami’ membantah apabila para petugas medis yang berjaga di Posko Covid-19 perbatasan itu telah dibayar.

“Belum terbayarkan, coba cek ke petugasnya. Tidak dibayarkan, sekarang kan di Kecamatan juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas), itu pun tidak dibayar HR-nya semua,” tegasnya.

Justru salah satu anggota Komisi IV DPRD Sumenep itu dibuat heran dengan pernyataan Dinkes, menurutnya jika memang honor para petugas medis di Posko Covid-19 sudah cair di bulan sebelumnya (April, red), maka seharusnya untuk bulan Mei tidak ada kendala.

“Kok Dinkes malah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai di Komisi kemarin malam,” kata anggota Fraksi PKB Sumenep itu, heran.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru