Kisruh Soal Honor Petugas Medis Posko Covid-19 Belum Dibayar, Kadinkes Vs Komisi IV DPRD Sumenep Saling Bantah

- Admin

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Terkait soal honor para petugas medis Posko Covid-19 di perbatasan yang belum dibayar, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumenep, Agus Mulyono menyatakan, bahwa sudah dalam proses.

Pernyataan tersebut diungkapkan Agus untuk menanggapi atas kesepakatan anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang akan memberikan gajinya di bulan Mei pada para petugas Posko Covid-19 yang masih belum dibayar.

“Semua yang dibutuhkan akan diproses, dan ini tentu membutuhkan dari beberapa pihak, termasuk Puskemas,” kata Agus, Rabu (13/05).

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPRD Sumenep di ruang Komisi IV, Senin (11/05) malam, dikatakan yang menjadi kendala dalam pencairan honor bagi petugas medis Posko Covid-19 adalah persoalan administrasi, ternyata hal tersebut dibantah Kadinkes Sumenep.

“Tidak ada kendala administrasi, kan harus dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dari SPJ itu nanti akan dilakukan pencairan. Nggak ada kendala administrasi, saya nggak pernah mengatakan seperti itu,” jelas Agus.

Baca Juga:  Bangunan Penyimpanan Barang Hangus Dilalap di Jago Merah

Menurut Agus, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terbaik untuk kesejahteraan petugas medis Posko Covid-19 yang bertugas di perbatasan, seperti upah.

“Silakan tanya kepada anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang penting kami akan melindungi anak buah kami yang berjuang di garda depan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan, sudah mendorong Puskesmas untuk segera menyelesaikan SPJ, untuk mempercepat proses pencairan honor para petugas medis yang piket di Posko Covid-19 perbatasan itu, sebagai upaya pencairan honor selanjutnya, agar lebih cepat.

“Puskesmas itu kami dorong untuk segera menyelesaikan SPJ, agar bisa dilakukan pencairan lanjutan,” tuturnya.

Sementara soal nominal upah para petugas medis di Posko Covid-19 salah satu anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami’oddien membeberkan, bahwa honor para petugas medis Posko Covid-19 adalah sebesar Rp 50 ribu per-shift (8 jam. red). Namun, Agus Mulyono selaku Kadinkes tidak menjelaskan secara rinci standar honorarium tersebut.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, DKC Garda Bangsa Sumenep Bagi-bagi Beras

“Kalau mengikuti standar yang ada, kita tidak bisa keluar dari (nominal) itu. Kalau standarnya memang seperti itu. Kita mengikuti aturan yang ada,” jelas dia.

Sementara itu, H. Sami’oddien menyayangkan, dengan kisaran nominal nominal honor para petugas medis Posko Covid-19 yang hanya Rp 50 ribu itu, justru masih kongkalikong, dan bahkan masih belum dapat dibayar.

“Nah ini kan jelas, masak 50 ribu masih njelimet. Kalau beralasan satu bulan belum terbayarkan, ini kan sudah beberapa bulan,” kata H. Sami’oeddin.

Baca Juga:  KKN DR-RB INKADHA Desa Gedang-Gedang Ubah Ikan Laut Jadi Kerupuk Cantrang

Honor para petugas medis Posko Covid-19 yang kata Kadinkes sudah dibayar, ternyata H. Sami’ membantah apabila para petugas medis yang berjaga di Posko Covid-19 perbatasan itu telah dibayar.

“Belum terbayarkan, coba cek ke petugasnya. Tidak dibayarkan, sekarang kan di Kecamatan juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas), itu pun tidak dibayar HR-nya semua,” tegasnya.

Justru salah satu anggota Komisi IV DPRD Sumenep itu dibuat heran dengan pernyataan Dinkes, menurutnya jika memang honor para petugas medis di Posko Covid-19 sudah cair di bulan sebelumnya (April, red), maka seharusnya untuk bulan Mei tidak ada kendala.

“Kok Dinkes malah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai di Komisi kemarin malam,” kata anggota Fraksi PKB Sumenep itu, heran.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru