Diculik Mantan Pacarnya, Korban Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Tiga Kali

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – WNP (23), korban penculikan dan pencabulan ternyata dipaksa berhubungan badan hingga tiga kali oleh mantan pacarnya.

Korban disekap di dalam sebuah kamar rumah di Dusun Brakas Daya RT 003 RW 007 Kelurahan Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Madura.

“Setelah itu, korban tidak boleh keluar dan dipaksa untuk berhubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali, bahkan pelaku Ibrahim sempat mengancam jika korban tidak mau maka korban tidak diantar pulang kerumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Baca Juga:  Polairud HUT ke-69, In Harapan Kapolda Jatim

Pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu, bernama Ibrahim (29), Hakim (40) dan Zain (30) ketiganya warga Dusun Klabaan Laok RT 3/RW 5, kelurahan Guluk-Guluk, kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Dan sayu lahi buron.

“Mantan pacar korban ini, yang bernama Ibrahim, ia menjalin hubungan (Pacaran) selama lima tahun,” beber Sudamiran di depan awak media.

“Kepada para pelaku, harus menanggung perbuatannya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Tindak Tegas 380 Pengendara

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru