SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) dan juga dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Selasa (21/04).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus Pidum dan juga kasus Tipiring yang dilakukan sejak bulan November 2019 hingga bulan Maret 2020. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan narkoba jenis sabu-sabu.
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak sejak November 2019 hingga Maret 2020,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Jamaluddin, pada awak media.
Dijelaskan, bahwa ada beberapa jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat itu, yaitu jenis sabu-sabu seberat 109 gram yang didapat dari 59 kasus, untuk Miras ada dua perkara dengan BB sebayak 56 botol anggur Mirah dan 12 botol Pros Bear.
“Untuk Sajam ada puluhan diantaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lain, berupa baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel,” paparnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Pengadilan Negeri (PN), Rutan Kelas IIB Sumenep, dan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.