SAMPANG, SUARABANGSA.co.id – DPRD Kabupaten Sampang menggelar sidang paripurna laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun 2019.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun 2019, dan pengumuman Nama – Nama Pansus LKPJ Tahun 2019, dilaksanakan dengan Cara Teleconference Karena Pandemi Wabah Covid 19.
Para pimpinan DPRD anggota DPRD Sampang dan staf sekretariat DPRD yang berada di gedung dewan diatur dengan jarak 1 meter dengan cara cara memberikan tanda silang di kursi.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa penyampaian LKPj tahun 2019 diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat.
“Kami berharap apa yang disampaikan kepada DPRD berbalas catatan strategis untuk perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi di Kabupaten Sampang yang akan datang,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan bahwa pihaknya bersama pansus akan mengkaji dan menelaah apa yang terkandung dalam dokumen LKPJ Bupati Sampang.
“Semua anggota DPRD yang hadir sudah mendengarkan secara seksama, selanjutnya akan dibentuk Pansus untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bupati Sampang,” pungkasnya.















