Ketahuan Pesta, Dua Warga Kecamatan Bluto Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua orang warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yaitu Faisol Arif (25) dan satu lainnya adalah Sundoro (34), berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah kosong di Desa Daramista Kecamatan Lenteng Sumenep, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 12:00 WIB.

“Sebelumnya memang menurut informasi dari masyarakat, keduanya kerap mengkonsumsi narkoba,” terang Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Bersama Bupati se-Madura, Bupati Pamekasan Bertemu Dengan Bassra

Lantas, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, dengan cepat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan pelaku. Kemudian diterima kembali informasi masyarakat bahwa keduanya sedang melakukan pesta narkoba.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dan pada saat itu posisi pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, juga ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merek Labini yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

Baca Juga:  Bersama Polres Jajaran, Polda Jatim Ngaji Kitab Kuning

“Juga ditemukan 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening, serta 1 unit Handphone merek Samsung Duos warna silver dari pelaku,” imbuh Widiarti.

Maka selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru