Ketahuan Pesta, Dua Warga Kecamatan Bluto Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua orang warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yaitu Faisol Arif (25) dan satu lainnya adalah Sundoro (34), berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah kosong di Desa Daramista Kecamatan Lenteng Sumenep, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 12:00 WIB.

“Sebelumnya memang menurut informasi dari masyarakat, keduanya kerap mengkonsumsi narkoba,” terang Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Lantas, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, dengan cepat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan pelaku. Kemudian diterima kembali informasi masyarakat bahwa keduanya sedang melakukan pesta narkoba.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dan pada saat itu posisi pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, juga ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merek Labini yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Segera Bangun Sejumlah Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan SDA

“Juga ditemukan 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening, serta 1 unit Handphone merek Samsung Duos warna silver dari pelaku,” imbuh Widiarti.

Maka selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru