Hati-hati, Penjual Knalpot Brong Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dari hasil razia sejak bulan Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya lebih intens dalam melakukan penindakan kendaran roda dua, terutama yang menggunakan knalpot brong.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau SNI,” jelasnya, Senin (10/02).

Baca Juga:  Nenek Rasimi, Penerima BPNT yang Tidak Menikmati Bantuannya

Selain itu pula, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna, melainkan juga terhadap penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Kami sudah melakukan himbauan agar tidak menjualnya,” paparnya

Mengingat bahwa knalpot brong tidak diperuntukkan terhadap pembalap-pembalap liar, tapi secara khusus digunakan oleh para pembalap-pembalap yang memang digunakan di arena balap resmi.

“Jadi para penjual knalpot brong harus melakukan indentifikasi terhadap pembelinya, apa dia pembalap liar atau tidak, jika penjual tidak bisa membedakan hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Brotherhood 92 Pamekasan Santuni Yatim Piatu

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru