Hati-hati, Penjual Knalpot Brong Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dari hasil razia sejak bulan Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya lebih intens dalam melakukan penindakan kendaran roda dua, terutama yang menggunakan knalpot brong.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau SNI,” jelasnya, Senin (10/02).

Baca Juga:  Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro

Selain itu pula, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna, melainkan juga terhadap penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Kami sudah melakukan himbauan agar tidak menjualnya,” paparnya

Mengingat bahwa knalpot brong tidak diperuntukkan terhadap pembalap-pembalap liar, tapi secara khusus digunakan oleh para pembalap-pembalap yang memang digunakan di arena balap resmi.

“Jadi para penjual knalpot brong harus melakukan indentifikasi terhadap pembelinya, apa dia pembalap liar atau tidak, jika penjual tidak bisa membedakan hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai 'Tumpul' Terbentur Aturan

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru