Hati-hati, Penjual Knalpot Brong Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dari hasil razia sejak bulan Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya lebih intens dalam melakukan penindakan kendaran roda dua, terutama yang menggunakan knalpot brong.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau SNI,” jelasnya, Senin (10/02).

Baca Juga:  Berbagi dengan Penyandang Disabilitas, Ketua HIPMI Bangkalan : Kami dengan Mereka Setara

Selain itu pula, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna, melainkan juga terhadap penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Kami sudah melakukan himbauan agar tidak menjualnya,” paparnya

Mengingat bahwa knalpot brong tidak diperuntukkan terhadap pembalap-pembalap liar, tapi secara khusus digunakan oleh para pembalap-pembalap yang memang digunakan di arena balap resmi.

“Jadi para penjual knalpot brong harus melakukan indentifikasi terhadap pembelinya, apa dia pembalap liar atau tidak, jika penjual tidak bisa membedakan hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pesta Miras di Cafe Apung, Dua SPG dan Dua Warga Saronggi Diamankan

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB