Hati-hati, Penjual Knalpot Brong Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dari hasil razia sejak bulan Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya lebih intens dalam melakukan penindakan kendaran roda dua, terutama yang menggunakan knalpot brong.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau SNI,” jelasnya, Senin (10/02).

Baca Juga:  Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Selain itu pula, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna, melainkan juga terhadap penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Kami sudah melakukan himbauan agar tidak menjualnya,” paparnya

Mengingat bahwa knalpot brong tidak diperuntukkan terhadap pembalap-pembalap liar, tapi secara khusus digunakan oleh para pembalap-pembalap yang memang digunakan di arena balap resmi.

“Jadi para penjual knalpot brong harus melakukan indentifikasi terhadap pembelinya, apa dia pembalap liar atau tidak, jika penjual tidak bisa membedakan hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Belum Terbitkan STTP, Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis Ditunda

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB