Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong 

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan saat memimpin pres rilis

i

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan saat memimpin pres rilis

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA atau berita bohong.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Asrama mahasiswa Papua Kamasan 3 di Jalan Kalasan No. 10 Kate Surabaya. Pada Waktu kejadian Pada tanggal 16 Agustus 2019.

Dalam hal ini, polisi mengamankan TS (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menyampaikan bahwa, pada tanggal 19 Agustus 2019 petugas melakukan penelusuran terhadap media online yang memposting terjadinya kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Manokwari Papua Barat.

Baca Juga:  Erwin Sujono, Chief Operating Officer Resmikan Yogurt di Mall Tunjungan Plaza Lantai 2 No 33

“Hari ini, kami menyampaikan bahwa ada dua team, yang menangani kasus penghinaan kepada merah putih. Yang saat ini, terus dikerjakan oleh Team Polrestabes Surabaya,” terangnya, saat Konferensi Pers di Ruangan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (29/8) pukul 11:00 WIB.

“Dan kasus tersebut, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti-bukti dan saksi-saksi terkait dengan panghinaan merah putih lambang negara Repiblik Indonesia,” imbuhnya.

Sedangkan kasus yang kedua. Yaitu, yang ditangani oleh Polda, kasus terkait masalah penyebaran di Media Sosial.

Baca Juga:  Aneh! BLT Dana Desa Tidak Juga Cair, Sejumlah KPM di Sampang Kembali Mengeluh

“Terus masalah diskriminasi dan masalah provokasi dari pendidikan sudah ada 29 saksi-saksi, yang diperiksa 7 saksi ahli, 22 dari masyarakat, kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS,” ungkap Irjen Drs. Luki.

Menurutnya, yang membuat menjadi provokasi yang terjadinya keributan dan kerusuhan, sudah dinyatangkan sebagai tersangka ada 6 (enam) orang.

“Mudah-mudahan ini, akan menentukan tersangka-tersangka yang lainnya. Dan mungkin nanti, kita berharap ada saksi-saksi, atau memanggil kepada mahasiswa Papua, mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir walaupun kami sudah ada saksi saksi lain yang lihat,” pungkas Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Baca Juga:  Unit Resmob Ringkus Pelaku Curas di Bulak Banteng Surabaya

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB