Nekat Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

- Admin

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Imam Baihaki alias IB (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Tersangka diketahui telah manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Pria yang masih berstatus mahasiswa ini nekat menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy yang di posting di media sosial (Facebook) pada tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti boddy. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar, ” ujar Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Baca Juga:  Lagi Nyedot Sabu, Sopir asal Manding Diangkut Polisi

Sedikitnya ada 24 orang reaktif yang telah dibuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, pada saat tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 lalu dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.

“Saat pilkada desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar 400 ribu, yang mengatas namakan klinik nurus syifa,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan ” Tersangka berhasil dibekuk oleh tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Bulan Januari ,” ucapnya.

Baca Juga:  Kisruh Soal Honor Petugas Medis Posko Covid-19 Belum Dibayar, Kadinkes Vs Komisi IV DPRD Sumenep Saling Bantah

“Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone merk Vivo,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru