SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Penahanan Qosim (30), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben yang diduga terlibat dalam kasus pencurian Handphone beberapa waktu lalu di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, mendapat reaksi protes dari pihak keluarga.
Pasalnya, Qosim bersama ketiga orang rekannya yang terlibat dalam kasus pencurian itu sempat ditangkap dan ditahan. Namun, saat ini tiga rekan Qosim sudah dilepas oleh pihak kepolisian, sementara Qosim masih ditahan di Mapolres Sampang.
Salah satu kerabat Qosim, Siti Khotijah meminta polisi tak tebang pilih dalam menangani perkara. Siapa pun pasti mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Tapi, proses hukum yang kini sedang berjalan tersebut juga harus proporsional.
“Kalau yang tiga orang bebas, kenapa Qosim tetap ditahan. Seharusnya, kalau mau ditahan, yang tiga orang juga ditahan, jangan cuma Qosim. Kalau mau dilepas, ya lepaskan semua dong,” kata Khotijah singkat, Sabtu (28/11/2020).
Menanggapi protes pihak Qosim, Kapolsek Karang Penang, Iptu Slamet menyampaikan bahwa, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejari Sampang. Jadi, untuk melakukan penangkapan lagi masih menunggu petunjuk kejaksaan.
“Kami menunggu petunjuk dan perintah dari kejaksaan, jika nanti ada petunjuk dan perintah, kami akan tetap berupaya untuk melakukan penangkapan lagi pada ketiga orang tersangka tersebut,” jelas Slamet.
Untuk sementara, kata Slamet, pihaknya sudah mengirim berkas tahap satu, sehingga nanti menunggu petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang.
“Kalau nanti ada petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang, kami akan langsung melihat hasil gelar perkaranya,” tutup Slamet.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan saat dikonfirmasi media online mengatakan bahwa, dirinya hanya menerima berkas perkara sesuai SPDP pencurian. Namun, soal adanya penadah itu tidak tergambar diberkas tersebut.
“Jadi, kami hanya melakukan penuntutan saja, kan berkas masih belum tahap kedua. Kami hanya meneliti berkas sesuai SPDP pencurian atas nama Qosim itu,” urai Budi.
Pihaknya mengaku didalam berkas perkara tersebut, yang sudah diterima hanya perkara pencurian. Namun, belum ada penada, pertama SPDP penada, sehingga diberkas tidak ada gambar terhadap penadanya.
“Untuk penada berdiri sendiri, namun seharusnya penyidik yang melakukan penyidikan tersendiri,” tandas Budi.

















