Ditlantas Polda Jatim Akan Gelar Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Aturannya

- Admin

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, akhirnya Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan aturan dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini.

“Peraturan lalu lintas dimasa Operasi Patuh Semeru 2020 ini, akan dilakukan penindakan secara langsung, dengan memberikan surat tilang,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Operasi kali ini, lanjut kata Dirlantas Polda Jatim, aturannya beda dengan Operasi Patuh Semeru sebelumnya, karena saat ini, masih dalam masa pandemi covid-19, makan peraturan Operasi Patuh Semeru 2020, kelengkapan dalam berkendara, dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Besuk Keluarga Di Rumah Tahanan, Dirtahti Ajak Keluarga Segera Ambil 'Barcod'

“Sasarannya, berkendara tidak pakai helm SNI, tanpa kelengkapan surat-surat, melawan arus, melampauan batas kecepatan, berkendara menggunakan Hand Phone, dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas dimasa pandemi covid-19,” lanjutnya.

Adapun dalam Operasi Patuh Semeru 2020 ini, anggota juga memantau di bidang Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Surabaya Raya.

Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, sudah beroperasi satu minggu lalu, dan dalam pantauannya, banyak juga pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Toyota Innova Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Penumpang Meninggal

“Tidak memakai masker, tidak memakai sabuk pengaman, tidak pakai Helm, melawan arus, batas kecepatan, pakai hendphond, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Usai Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Semeru 2020.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru