H- 2 Lebaran Bapak dan Anak Kompak Jualan Sabu Hingga Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Senin, 25 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Jelang lebaran 4 orang warga Sumenep terpaksa harus digelandang ke Mapolres Sumenep oleh Tim Satresnarkoba di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep pada, Jum’at (22/05) pukul 16:30 WIB.

Ke 4 orang tersebut adalah Jatim Ashari (48), Moh Yusril Ashari (19), dan Misna (22) yang ketiga orang tersebut adalah warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, serta Bambang Hermanto (39) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Ke 4 orang tersebut pasalnya diketahui sedang melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah diketahui informasi tersebut, maka langsung dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, (KBO RESNARKOBA).

“Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya di Mantajun,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Kotak Amal asal Talango Diamankan Polres Sumenep

Penggerebekan pun dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, disertai penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakainya serta tas pinggang milik terlapor Jatim Ashari.

“Masing-masing ditemukan 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian di temukan lagi di kamar terlapor sebanyak 5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” lanjut Widiarti.

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan oleh terlapor Jatim Ashari dan Moh. Yusril Ashari, pada akhirnya keduanya mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu-sabu pada terlapor Bambang Hermanto sebanyak 1 poket plastik klip kecil.

Menurut terlapor, bahwa sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Misna dan yang akhirnya pun mengakuinya. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

Barang bukti yang diamankan dari Jatim Ashari berupa 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), 8 (delapan) pack platik klip kecil merk G tik, 1 unit HP lipat merk Samsung warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu) hasil penjualan, 1 buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat mnyimpan sabu, Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik, serta 1 buah korek api gas warna putih bening.

Selanjutnya yang berhasil disita dari Moh. Yusril Ashari berupa 5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram), 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 20.465.000.-(dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 unit Hp merk OPPO warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver, dan 1 buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu.

Baca Juga:  Ketahuan Pesta, Dua Warga Kecamatan Bluto Diringkus Polres Sumenep

Dari Bambang Hermanto berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No.pol: M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB