SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan kasus ITE (illegal Akses) atau kasus pembobolan kartu kredit yang menjerat 18 tersangka.
“Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus berhasil disita barang bukti uang tunai senilai Rp. 2,6 miliar dari pacar tersangka Hendra Kurniawan yang bernama Novi Rosalina,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Terkait kasus tersebut, pihaknya menyampaikan hasil pengembangan kasus Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, yang mana pelaku 18 orang yang kemaren ditangkap di Jalan Balongsari Tandes Surabaya.
“Dari hasil pengembangan penyidikan kami peroleh beberpa informasi berasalkan dari digital koreksi, maupun hasil dari pada penelusuran uang maupun dari hasil berita acara, beberapa yang sudah kita periksa orang-orang itu, ada transaksi aliran dana,” kata Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Setelah ditelusuri, akhirnya didapatkan dari saudara MR yang saat ini sedang diperiksa, dan ini ada di bank, ada juga sebagian sudah di tarik, dan sudah berkoordinasi ada sebesar dua koma lima Milliar.
“Kasus ini, akan kami kembangkan terus, dalam pidana pencurian uang (TPPU nya), mungkin nanti akan terupkan, dan dari hasil penyidikan Ditreskrimsus, sudah ada titik jelasnya dalam kasus ini,” pungkas Irjen Pol Drs Luki Hermawan.