Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Amankan 50.680 Batang

- Admin

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tim Operasi dan petugas dari Bea Cukai Pamekasan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus dilakukan.

Dalam kurun waktu enam hari berhasil mengamankan 50.680 batang rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 itu dilakukan setelah sebelumnya gencar melakukan sosialisasi.

Terdapat beberapa tempat yang dilakukan operasi, yakni distributor rokok ilegal, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.

Baca Juga:  Truk Motong Jalan Tiba-tiba, Pick Up Bermuatan Ikan Nyungsep ke Sungai

Hasilnya, tim gabungan dan Bea Cukai mengamankan sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang rokok ilegal dengan 47 merek berbeda.

“47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” kata Laili.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengatakan, dari puluhan merk rokok ilegal ditemukan diberbagai tempat berbeda yang menjadi titik operasi. Salah satunya ditemukan di jasa pengiriman dan pertokoan.

Modusnya kata dia, rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bukusan tersebut bukan rokok ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Pemuda Antusias Mengikuti Gowes bersama Garda Bangsa Bondowoso

“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap dia.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal dan membuat efek jera.

Kendati begitu, Laili mengaku kedepan pihaknya terus mensosialisasikan dan memberikan penyadaran pada masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang Negara.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:  Asyik Judi, Lima Warga Pasongsongan Diringkus Polres Sumenep

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru