Program PTSL Tahun 2021 di Probolinggo Kurang Peminat, 2022 Ditarget 30.285 Bidang Tanah

- Admin

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kabupaten Probolinggo kurang peminat.

Pasalnya, dari target PTSL tahun 2021 mencapai 47.000 bidang tanah dan realisasinya hanya 28.000 bidang tanah.

“Kendalanya masyarakat kurang mindet untuk menyiapkan surat-suratnya. Itu ukurnya sudah sebenarnya, tetapi sertifikat itu tidak hanya diukur. Namun juga harus melengkapi berkas. Jadi pemberkasannya itu masih kurang dari masyarakat. Karena kami hanya menerima pendaftaran dari masyarakat,” ungkap Kepala KPN Kabupaten Probolinggo Budi Doyo saat sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Guest House Kraksaan Probolinggo, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Target Lakukan Bedah Rumah Sebanyak 427 Unit

Selanjutnya jelas Budi Doyo, tahun 2022 target untuk PTSL mencapai 30.285 bidang tanah yang direncanakan ada di 22 desa, termasuk juga ada beberapa desa lanjutan tahun lalu. Karena tahun lalu ada target yang masih belum tercapai sehingga ditunjuk lagi untuk tahun 2022.

“Umumnya tahun 2022 itu di wilayah yang berbatasan dengan hutan, kecuali ada yang 5000 bidang itu boleh tidak hutan. Yang berbatasan hutan itu khusus di Kecamatan Sumber dan Lumbang. Saya berharap pihak desa maupun pokmas tetap semangat untuk menuntaskan desa yang sudah ditunjuk,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pebulutangkis Asal Probolinggo Ini Harumkan Nama Jawa Timur

Menurut Budi Doyo, apabila masyarakat yang belum ikut PTSL ini nantinya harus mengurus sendiri dan biayanya sangat mahal karena harus datang sendiri, membeli blanko sendiri, membayar pengukuran sendiri, membayar panitia sendiri dan sebagainya mengurus sendiri.

“Tetapi dengan adanya PTSL itu, kami pastikan semua pembiayaan terkait petugas kami sudah dibiayai oleh negara. Tapi memang biaya pranya itu harus disiapkan oleh pemohon misalnya tanda batas, foto copy berkas, materai, koordinasi tingkat desa, menyiapkan surat Letter C dan lain sebagainya disiapkan oleh pemohon. Itu kadang-kadang menjadi salah kaprah dan beranggapan PTSL tidak gratis,” pungkasnya.

Baca Juga:  Disdikbud Probolinggo Gelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru