Cegah Bahaya, Kepala DLH Sampang Ingatkan Tenaga Medis Tidak Buang Limbah Penanganan Covid-19 Sembarangan

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tenaga medis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diingatkan agar tidak membuang limbah medis habis pakai yang digunakan saat penanganan Covid-19 secara sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Faisol Ansori. Ia mengingatkan kepada tenaga medis maupun non medis agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.

“Membuang limbah apapun memang tidak boleh asal, karena selain bisa memperburuk lingkungan, tentunya juga berpotensi menyebarkan virus. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Faisol, Rabu (23/06/2021).

Tugas untuk mengingatkan tenaga medis maupun non medis ini, menurut dia, merupakan upaya bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat menerapkan pola hidup yang lebih baik.

Baca Juga:  Setelah Aktif Kembali, KPU Sumenep Segera Lantik PPS Kecamatan Masalembu

“Ini jadi tugas kita bersama. Mari saling mengingatkan untuk melaksanakan pola hidup yang baik. Khususnya pengelolaan limbah medis,” katanya.

Apalagi, kata dia, limbah medis dari aktifitas penanganan Covid-19 ini termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.

“Limbah B3 itu berbahaya, tidak boleh dibuang sembarang tempat. Ada yang mudah meledak, mudah terbakar, ada yang sifatnya infeksius. Terkait limbah medis ini sifatnya infeksius,” bebernya.

Baca Juga:  Tunda Lagi Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Sampang Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

Menurutnya, selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah B3. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Terkait penanganan limbah medis ini, Faisol menghimbau pada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Polsek Torjun Polres Sampang Berikan Santunan

“Kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang ke media lingkungan, namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku karena limbah itu berbahaya dan beracun,” pesannya.

Faisol optimis, jika pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. Maka dari itu, ia berpesan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan 5M, yang mana tujuannya agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tutupnya.

Berita Terkait

National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium
Pertama di Indonesia, National Hospital Surabaya Terapkan Adaptive DBS Berbasis AI untuk Parkinson
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru