BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan silang sengkarutnya perizinan Menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Bojonegoro berimbas negatif terhadap pendapatan retribusi BTS tahun 2022.
Dari Investigasi Awak media SUARABANGSA.co.id, dimana yang dulu di tahun 2017 Sampai di era 2019 menjadi rebutan para kontraktor dan Investor telekomunikasi, siapa yang dekat dengan Penguasa Daerah dan Jakarta mereka akan menikmati Kue tersebut, sehinga Daerah pun Gagap dan lupa menyiapkan regulasi-regulasi demi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tahun 2020 munculah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 untuk mengatur secara teknis perizinan tersebut, dan diregulasi tersebut mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PU Cipta karya, yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Penataan Ruang PU Bina marga dan penataan Ruang, Kamis (3/07/2025).
Dari penelusuran Awak media SUARABANGSA.co.id Program Presiden saat ini adalah di bidang telekomunikasi dan saat ini berfokus pada pemerataan akses internet dan transformasi digital, termasuk pembangunan infrastruktur seperti BTS 4G, Palapa Ring, dan satelit SATRIA-1, serta peningkatan layanan kesehatan berbasis digital.
Dengan silang sengkarutnya terkait Perizinan yang ada di Bojonegoro Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan segera memangil beberapa pihak instansi terkait, Lasmiran selaku Ketua Komisi A mengatakan kepada Awak media akan segera memangil beberapa Pihak instansi yang bertanggung jawab dengan perizinan tersebut.
“Nanti segera akan kita agendakan dan menjadwalkan untuk Hearing terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Hal yang sama apa yang disampaikan oleh Lasuri selaku ketua Komisi B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, pihak komisi B akan lebih menyoroti terkait Retrebusi dan pendapatan, namun hal tersebut juga akan mencarikan solusi, agar Program Bupati dan presiden tidak terganggu.
“Jangan salah loh ya, bahwa apa yang saat ini anda sikapi (red:Tulis) adalah bagian dari program Presiden Republik Indonesia dan Program Bupati saat ini, dimana semua masyarakat harus mendapatkan akses telekomunikasi,” ungkapnya.
Saat disingung terkait Retrebusi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Tahun 2021, 2022, dan 2023 ada yang aneh di tahun 2022, sedangkan aturan regulasi Perbup di tahun 2020.
Lasuri menambahkan,kalau ada yang aneh di cari, dan pasti ada solusinya.
“Kalau ada yang aneh di cari, dan dicarikan solusi,” ungkapnya.
Lasuri juga menganologikan terkait Saat ini Warung makan yang mendapat potongan pajak dan warung makan yang tidak mendapat potongan pajak, hal tersebut berpengaruh di iklim investasi saat ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Yusnita Liasari, ST, M.Si, tidak ditempat, lewat Sekertaris Dinas(Sekdin) Pendapatan Daerah (Bapenda) Dili Tri Wibowo, untuk Pendapatan Retrebusi BTS, Bapenda mencatat yang di setorkan oleh Dua Institusi Dinas Bina marga dan Dinas Cipta Karya dari 2021, 2022, dan 2023 dan di Tahun 2024 dan 2025 tidak ada setoran ke Pendapatan Daerah.
Pada tahun 2021, target retribusi adalah Rp 190.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 194.722.900,00, yang mencapai 102,4% dari target.
Pada tahun 2022, target retribusi adalah Rp 200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 144.282.330,00, yang mencapai 72% dari target.
Pada tahun 2023, target retribusi adalah Rp 199.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 275.982.030,00, yang mencapai 138% dari target.
untuk 2024 sudah tidak mendapat setoran dari hasil Retrebusi Terkait BTS tersebut karena ada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk 2024 dan di 2025 kita sudah tidak mendapat setoran pendapatan tersebut, karena ada putusan dari MA,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri