Pendapatan Retrebusi BTS di Bojonegoro Tahun 2022 Menurun Akibat Silang Sengkarutnya Perizinan

- Admin

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan silang sengkarutnya perizinan Menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Bojonegoro berimbas negatif terhadap pendapatan retribusi BTS tahun 2022.

Dari Investigasi Awak media SUARABANGSA.co.id, dimana yang dulu di tahun 2017 Sampai di era 2019 menjadi rebutan para kontraktor dan Investor telekomunikasi, siapa yang dekat dengan Penguasa Daerah dan Jakarta mereka akan menikmati Kue tersebut, sehinga Daerah pun Gagap dan lupa menyiapkan regulasi-regulasi demi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di tahun 2020 munculah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 untuk mengatur secara teknis perizinan tersebut, dan diregulasi tersebut mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PU Cipta karya, yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Penataan Ruang PU Bina marga dan penataan Ruang, Kamis (3/07/2025).

Dari penelusuran Awak media SUARABANGSA.co.id Program Presiden saat ini adalah di bidang telekomunikasi dan saat ini berfokus pada pemerataan akses internet dan transformasi digital, termasuk pembangunan infrastruktur seperti BTS 4G, Palapa Ring, dan satelit SATRIA-1, serta peningkatan layanan kesehatan berbasis digital.

Baca Juga:  GPS-Desa Desak Pemkab Sumenep Segera Perbaiki Jalan Poros Gapura Tengah-Tamidung

Dengan silang sengkarutnya terkait Perizinan yang ada di Bojonegoro Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan segera memangil beberapa pihak instansi terkait, Lasmiran selaku Ketua Komisi A mengatakan kepada Awak media akan segera memangil beberapa Pihak instansi yang bertanggung jawab dengan perizinan tersebut.

“Nanti segera akan kita agendakan dan menjadwalkan untuk Hearing terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Hal yang sama apa yang disampaikan oleh Lasuri selaku ketua Komisi B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, pihak komisi B akan lebih menyoroti terkait Retrebusi dan pendapatan, namun hal tersebut juga akan mencarikan solusi, agar Program Bupati dan presiden tidak terganggu.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Dapur SPPG Desa Pungpungan Resmi Beroperasi

“Jangan salah loh ya, bahwa apa yang saat ini anda sikapi (red:Tulis) adalah bagian dari program Presiden Republik Indonesia dan Program Bupati saat ini, dimana semua masyarakat harus mendapatkan akses telekomunikasi,” ungkapnya.

Saat disingung terkait Retrebusi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Tahun 2021, 2022, dan 2023 ada yang aneh di tahun 2022, sedangkan aturan regulasi Perbup di tahun 2020.

Lasuri menambahkan,kalau ada yang aneh di cari, dan pasti ada solusinya.

“Kalau ada yang aneh di cari, dan dicarikan solusi,” ungkapnya.

Lasuri juga menganologikan terkait Saat ini Warung makan yang mendapat potongan pajak dan warung makan yang tidak mendapat potongan pajak, hal tersebut berpengaruh di iklim investasi saat ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Yusnita Liasari, ST, M.Si, tidak ditempat, lewat Sekertaris Dinas(Sekdin) Pendapatan Daerah (Bapenda) Dili Tri Wibowo, untuk Pendapatan Retrebusi BTS, Bapenda mencatat yang di setorkan oleh Dua Institusi Dinas Bina marga dan Dinas Cipta Karya dari 2021, 2022, dan 2023 dan di Tahun 2024 dan 2025 tidak ada setoran ke Pendapatan Daerah.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Gelar Program PropemPerda 2022, Bahas Raperda Baru dan Pembangunan

Pada tahun 2021, target retribusi adalah Rp 190.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 194.722.900,00, yang mencapai 102,4% dari target.

Pada tahun 2022, target retribusi adalah Rp 200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 144.282.330,00, yang mencapai 72% dari target.

Pada tahun 2023, target retribusi adalah Rp 199.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 275.982.030,00, yang mencapai 138% dari target.

untuk 2024 sudah tidak mendapat setoran dari hasil Retrebusi Terkait BTS tersebut karena ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk 2024 dan di 2025 kita sudah tidak mendapat setoran pendapatan tersebut, karena ada putusan dari MA,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru