Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro diduga merangkab jabatan sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa.

Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul setempat saat dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa Sahrudin menjabat perangkat desa.

“Benar, ia jadi perangkat tahun 2023,” terang Kades.

Saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada Sahrudin yang didampingi Kepala sekolah, bahwa Sahrudin membenarkan dirinya menjabat guru di MTs tersebut dan masuk di Program Simpatika program di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro semenjak 2021 dan di 2025 masih terkonfirmasi di Simpatika.

Baca Juga:  Respon Cepat, Satlantas Polres Sampang Kembali Razia Dump Truk Bermuatan Pasir Tanpa Penutup

“Saya hanya mendapat gaji 45 ribu dan yayasan dan sekolahan tersebut saya ikut mendirikan,” klarifikasinya pada awak media.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ahmad Yasin selaku Pendiri Yayasan dan Ketua, bahwa hal ini terjadi kekeliruan di internal sekolah belum mendelet data tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih telah diingatkan dan besok menjadi bahan koreksi kita, dan segera akan kita delet,” ucapnya.

Dalam telusur dan mengali informasi awak media di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain.

Baca Juga:  Antisipasi Penonaktifan PBI Pusat, Pemkab Bojonegoro Jamin Kepesertaan BPJS 53 Ribu Warga Lewat APBD

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru