Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro diduga merangkab jabatan sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa.

Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul setempat saat dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa Sahrudin menjabat perangkat desa.

“Benar, ia jadi perangkat tahun 2023,” terang Kades.

Saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada Sahrudin yang didampingi Kepala sekolah, bahwa Sahrudin membenarkan dirinya menjabat guru di MTs tersebut dan masuk di Program Simpatika program di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro semenjak 2021 dan di 2025 masih terkonfirmasi di Simpatika.

Baca Juga:  Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Harapan Bupati Bojonegoro

“Saya hanya mendapat gaji 45 ribu dan yayasan dan sekolahan tersebut saya ikut mendirikan,” klarifikasinya pada awak media.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ahmad Yasin selaku Pendiri Yayasan dan Ketua, bahwa hal ini terjadi kekeliruan di internal sekolah belum mendelet data tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih telah diingatkan dan besok menjadi bahan koreksi kita, dan segera akan kita delet,” ucapnya.

Dalam telusur dan mengali informasi awak media di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain.

Baca Juga:  Berbahaya, PLN Rayon Sampang Diminta Perbaiki Tiang dan Kabel Listrik yang Terjatuh

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru