Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro diduga merangkab jabatan sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa.

Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul setempat saat dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa Sahrudin menjabat perangkat desa.

“Benar, ia jadi perangkat tahun 2023,” terang Kades.

Saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada Sahrudin yang didampingi Kepala sekolah, bahwa Sahrudin membenarkan dirinya menjabat guru di MTs tersebut dan masuk di Program Simpatika program di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro semenjak 2021 dan di 2025 masih terkonfirmasi di Simpatika.

Baca Juga:  Manifestasi Kesetaraan dan Peran Strategis Perempuan di Institusi Polri, Begini Polres Bojonegoro Peringati Hari HIN 2025

“Saya hanya mendapat gaji 45 ribu dan yayasan dan sekolahan tersebut saya ikut mendirikan,” klarifikasinya pada awak media.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ahmad Yasin selaku Pendiri Yayasan dan Ketua, bahwa hal ini terjadi kekeliruan di internal sekolah belum mendelet data tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih telah diingatkan dan besok menjadi bahan koreksi kita, dan segera akan kita delet,” ucapnya.

Dalam telusur dan mengali informasi awak media di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Kronologis Tabrakan Beruntun di Camplong Sampang yang Libatkan Mobil Dinas TNI

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo
Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan
Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas
Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD
Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’
Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta
EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan
Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:54 WIB

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Berita Terbaru

Daerah

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:57 WIB