Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sampang, usai kedapatan hendak mengantarkan ± 938,73 gram narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berperan sebagai kurir sabu tersebut berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, penangkapan tersangka A dilakukan di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (18/04/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu.

Baca Juga:  Tunda Lagi Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Sampang Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor L 2191 NH.

“Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 9 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Hartono dalam press rilisnya, Rabu (23/04/2025).

Hartono mengatakan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut, masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan total berat keseluruhan ±938,73 gram.

Baca Juga:  Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Sampang Buka Donasi Perbaikan Jalan

“Barang bukti yang kita amankan hampir 1 kg. Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi di Sampang, yang kedua kita gagalkan,” tuturnya.

Menurut Hartono, saat itu tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pemesan yang alamatnya tidak ia ketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Terapkan Prokes Covid-19 Ketat

Hartono menegaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun
Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan
Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:56 WIB

Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:26 WIB

Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:29 WIB

Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB