Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sampang, usai kedapatan hendak mengantarkan ± 938,73 gram narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berperan sebagai kurir sabu tersebut berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, penangkapan tersangka A dilakukan di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (18/04/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu.

Baca Juga:  Polisi Akan Berikan Pendamping Pemeriksaan Psikologi Pelaku Begal Payudara

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor L 2191 NH.

“Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 9 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Hartono dalam press rilisnya, Rabu (23/04/2025).

Hartono mengatakan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut, masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan total berat keseluruhan ±938,73 gram.

Baca Juga:  Dua Motor 'Adu Banteng' di Camplong Sampang, Satu Pengendara Meninggal Dunia

“Barang bukti yang kita amankan hampir 1 kg. Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi di Sampang, yang kedua kita gagalkan,” tuturnya.

Menurut Hartono, saat itu tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pemesan yang alamatnya tidak ia ketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Hari Ini, AKP Sudaryanto Resmi Gantikan AKP Riki Donaire Piliang Sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang

Hartono menegaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan
DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah
Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang
SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’
Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Si Ganteng Digeruduk Transportasi Online dan Offline di Stasiun Bojonegoro
DPRD Sumenep Segera Bentuk Pansus BSPS
Satu Jemaah Haji asal Pamekasan Tertahan di Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:19 WIB

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:27 WIB

Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:24 WIB

Tanggapi Keluhan Pokdarwis, Disporapar Pamekasan: Kami Tak Bisa Berbuat

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:04 WIB

Jemaah Calon Haji Asal Pamekasan Dikabarkan Ditahan di Jeddah, Begini Kata Kemenag

Senin, 5 Mei 2025 - 10:55 WIB

Dana Desa di Sampang Tak Kunjung Cair Hingga Bulan Mei, DPMD Ungkap Penyebabnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:00 WIB

Hibah Kesbangpol Bojonegoro 2024-2025 Tidak Mencerminkan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tanah Longsor di Sampang, Dapur Warga Rusak Berat

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus Forum sekertaris Desa

Berita Terbaru

Daerah

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:10 WIB

Daerah

DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daerah

SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:33 WIB