Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sampang, usai kedapatan hendak mengantarkan ± 938,73 gram narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berperan sebagai kurir sabu tersebut berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, penangkapan tersangka A dilakukan di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (18/04/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu.

Baca Juga:  Keluarga Qosim Protes Atas Perlakuan Polisi Terhadap Tiga Tersangka Pencurian Handphone di Sampang

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor L 2191 NH.

“Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 9 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Hartono dalam press rilisnya, Rabu (23/04/2025).

Hartono mengatakan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut, masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan total berat keseluruhan ±938,73 gram.

Baca Juga:  Begini Kronologi Pria Pengidap Gangguan Jiwa di Sampang yang Mengamuk hingga Lukai Orang Tua Kandung

“Barang bukti yang kita amankan hampir 1 kg. Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi di Sampang, yang kedua kita gagalkan,” tuturnya.

Menurut Hartono, saat itu tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pemesan yang alamatnya tidak ia ketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Lakukan Observasi, Kapolsek Camplong Sampang Bersama Nakes Puskesmas Sambangi Penderita Kanker Payudara

Hartono menegaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru