Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sampang, usai kedapatan hendak mengantarkan ± 938,73 gram narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berperan sebagai kurir sabu tersebut berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, penangkapan tersangka A dilakukan di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (18/04/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu.

Baca Juga:  Warga Diimbau Tenang, MUI Sampang Pastikan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol Kesehatan

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor L 2191 NH.

“Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 9 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Hartono dalam press rilisnya, Rabu (23/04/2025).

Hartono mengatakan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut, masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan total berat keseluruhan ±938,73 gram.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan Alsintan Bagi Gapoktan

“Barang bukti yang kita amankan hampir 1 kg. Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi di Sampang, yang kedua kita gagalkan,” tuturnya.

Menurut Hartono, saat itu tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pemesan yang alamatnya tidak ia ketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Lakukan MoU Dengan Kementrian Kominfo

Hartono menegaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru