Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sampang, usai kedapatan hendak mengantarkan ± 938,73 gram narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berperan sebagai kurir sabu tersebut berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, penangkapan tersangka A dilakukan di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (18/04/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu.

Baca Juga:  Polres Sampang Selidiki Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di Desa Bapelle

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor L 2191 NH.

“Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 9 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Hartono dalam press rilisnya, Rabu (23/04/2025).

Hartono mengatakan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut, masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan total berat keseluruhan ±938,73 gram.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Komunitas Trail Satria MX Sampang Bagikan Sembako Hingga Pelosok Desa

“Barang bukti yang kita amankan hampir 1 kg. Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi di Sampang, yang kedua kita gagalkan,” tuturnya.

Menurut Hartono, saat itu tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pemesan yang alamatnya tidak ia ketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Hajatan, Beranikah Satgas Covid-19 Sampang Menindak Mantan Kades Sejati Camplong

Hartono menegaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB