SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 lalu, yakni pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).
Penetapan ini dilakukan KPU Sampang dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud sebagai pemenang pada Pilkada Sampang tahun 2024.
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pasca putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, KPU Sampang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 mendatang.
Namun, pelaksanaan penetapan ini dipercepat karena adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 agar penetapan dilakukan KPU daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, KPU harus menetapkan paslon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pasca pembacaan putusan MK.
“Tetapi, sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK. Sehingga atas dasar itulah kami melaksanakannya malam ini,” kata Aliyanto saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, usai rapat pleno.
Menurut Aliyanto, setelah pleno penetapan dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Besok, SK penetapan ini kami serahkan langsung ke DPRD Sampang,” kata Aliyanto menjelaskan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Sampang, pasangan calon nomor urut 02 yakni H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud meraih 338.482 suara atau 6,93 persen.
”Penetapan sekaligus pengumuman pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Februari 2025,” pungkasnya.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri