ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan

- Admin

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ratusan warga ring satu lapangan migas blok Cepu di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa damai. Dalam aksinya mereka menuntut agar di dalam pelaksanaan operasional blok Cepu yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited ((EMCL) melibatkan pengusaha lokal serta masyarakat setempat.

Dalam pantauan Awak media Suara bangsa, Ratusan warga ring satu lapangan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) blok Cepu, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip Jambaran (Forkomas-Baja), mendatangi kantor ExxonMobil Cepu Limited yang ada di wilayah kecamatan Gayam, kabupaten Bojonegoro. Kamis 21 November 2024.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan. Salah satunya adalah meminta agar manajemen operasional blok Cepu melibatkan warga lokal. Terutama masyarakat ring satu lapangan eksplorasi dan eksploitasi migas yang menerima langsung dampak dari kegiatan operasional tersebut.

Para demonstran menuding, apa yang selama ini dilakukan oleh ExxonMobil telah mencederai hati dan perasaan masyarakat Bojonegoro. Selain itu ExxonMobil juga telah mengebiri peraturan daerah (Perda) konten lokal pemerintah kabupaten Bojonegoro nomer 23 tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Usai menyampaikan aspirasi di kantor ExxonMobil, para demonstran ini kembali menggelar aksinya di gedung DPRD kabupaten, jalan veteran kota Bojonegoro. Dalam aksi tersebut sejumlah perwakilan diterima oleh komisi B DPRD Bojonegoro. Jaswadi, selaku koordinator aksi, menyampaikan sejumlah tuntutannya di hadapan komisi B.

3 Isi tuntutan dalam aksi ini adalah Penerapan perda 23 tahun 2011 untuk memaksimalkan keterlibatan pengusaha lokal, Mengembalikan Csr kepada Ring.1 dan Meloloskan PT. DAYA PATRA dalam tender yang dicurangi pihak ExxonMobil

Muhammad fauzan sebagai salah salah satu kontraktor lokal PT. DAYA PATRA menyampaikan bahwa selama ini tidak ada keberpihakan ExxonMobil terhadap perusahaan lokal bahkan terkesan membunuh pelan pelan perusahaan lokal dengan mencurangi saat tender berlangsung.

Baca Juga:  250 Personel Siaga di Thamrin Park Bojonegoro

“Bahkan aturan PTK007 yang menjadi dasar mereka saja dilanggar hanya untuk menjatuhkan perusahaan lokal,” terang mantan Anggota Dewan tersebut.

Pria yang juga Direktur Utama PT. DAYA PATRA ini menambahkan, sudah seharusnya perusahaan lokal besar seperti PT. DAYA PATRA yang mampu baik secara dokumen teknis dan pengalaman pekerjaan di oil and gas untuk dilibatkan dalam pekerjaan sesuai PERDA 23 tahun 2011.

Lebih lanjut perwakilan peserta orasi Subagiyo yang juga HRD MANAGER PT. DAYA PATRA menganggap dengan mengembalikan marwah perda 23 tahun 2011 solusi ruwetnya benang kusut atas banyaknya angka pengangguran di daerah ring 1 bisa terurai, butuh komitmen dan ketegasan pemerintah Daerah terhadap pengawasan implementasi PERDA ini dilapangan, beri sangsi tegas jika perlu, agar warga lokal merasakan langsung dampak ekonominya bukan sekedar merasakan dampak sosial dan lingkungan saja.

“Kalau memang ingin mengatasinya Perusahan lokal wajib diberi pekerjaan. Karena pada dasarnya perusahaan lokal juga yang banyak diundang oleh pemerintah Desa ring 1 untuk ditanya mengenai pemenuhan pekerja lokal. Logikanya jika perusahaan lokal dikebiri mana mungkin akan sepenuhnya bisa merekrut warga lokal,” jelas pria yang juga sebagai pengurus DPC PROJO Bojonegoro.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Pantau Pencegahan Covid-19 di Kapal Bahari Express

Lebih lanjut dikatakan jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka akan ada aksi susulan lebih besar lagi.

Dalam hearing yang ditemui oleh Komisi B , Ketua Komisi B Sally Atyasasmi akan segera memangil K3S pertamina dan eksekutif Terkait persoalan tersebut, Rapat hearing yang menemui pendemo Unras tersebut, selain Sally Atyasasmi Ketua komisi B, ada Lasuri, Sigit Kushariyanto, Sutikno, Suparno, dan lainnya.

“Meskipun EXXONMOBIL di Bojonegoro kontraknya tinggal 10 Tahun, kita segera memangil K3S dan Eksekutif yang berwenang, juga EXXONMOBIL nanti juga kita undang, dan beberapa perwakilan dari pendemo ini nanti juga akan kita undang, kami mohon juga ikut hadir untuk sebagai klarifikasi,” ungkap Sally saat menutup pertemuan tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru