ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan

- Admin

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ratusan warga ring satu lapangan migas blok Cepu di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa damai. Dalam aksinya mereka menuntut agar di dalam pelaksanaan operasional blok Cepu yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited ((EMCL) melibatkan pengusaha lokal serta masyarakat setempat.

Dalam pantauan Awak media Suara bangsa, Ratusan warga ring satu lapangan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) blok Cepu, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip Jambaran (Forkomas-Baja), mendatangi kantor ExxonMobil Cepu Limited yang ada di wilayah kecamatan Gayam, kabupaten Bojonegoro. Kamis 21 November 2024.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan. Salah satunya adalah meminta agar manajemen operasional blok Cepu melibatkan warga lokal. Terutama masyarakat ring satu lapangan eksplorasi dan eksploitasi migas yang menerima langsung dampak dari kegiatan operasional tersebut.

Para demonstran menuding, apa yang selama ini dilakukan oleh ExxonMobil telah mencederai hati dan perasaan masyarakat Bojonegoro. Selain itu ExxonMobil juga telah mengebiri peraturan daerah (Perda) konten lokal pemerintah kabupaten Bojonegoro nomer 23 tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  419 Driver Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Jelas Status dan Gajinya

Usai menyampaikan aspirasi di kantor ExxonMobil, para demonstran ini kembali menggelar aksinya di gedung DPRD kabupaten, jalan veteran kota Bojonegoro. Dalam aksi tersebut sejumlah perwakilan diterima oleh komisi B DPRD Bojonegoro. Jaswadi, selaku koordinator aksi, menyampaikan sejumlah tuntutannya di hadapan komisi B.

3 Isi tuntutan dalam aksi ini adalah Penerapan perda 23 tahun 2011 untuk memaksimalkan keterlibatan pengusaha lokal, Mengembalikan Csr kepada Ring.1 dan Meloloskan PT. DAYA PATRA dalam tender yang dicurangi pihak ExxonMobil

Muhammad fauzan sebagai salah salah satu kontraktor lokal PT. DAYA PATRA menyampaikan bahwa selama ini tidak ada keberpihakan ExxonMobil terhadap perusahaan lokal bahkan terkesan membunuh pelan pelan perusahaan lokal dengan mencurangi saat tender berlangsung.

Baca Juga:  RPL Part 2 Dilanjutkan, Pemkab Bojonegoro akan Gandeng Universitas Brawijaya

“Bahkan aturan PTK007 yang menjadi dasar mereka saja dilanggar hanya untuk menjatuhkan perusahaan lokal,” terang mantan Anggota Dewan tersebut.

Pria yang juga Direktur Utama PT. DAYA PATRA ini menambahkan, sudah seharusnya perusahaan lokal besar seperti PT. DAYA PATRA yang mampu baik secara dokumen teknis dan pengalaman pekerjaan di oil and gas untuk dilibatkan dalam pekerjaan sesuai PERDA 23 tahun 2011.

Lebih lanjut perwakilan peserta orasi Subagiyo yang juga HRD MANAGER PT. DAYA PATRA menganggap dengan mengembalikan marwah perda 23 tahun 2011 solusi ruwetnya benang kusut atas banyaknya angka pengangguran di daerah ring 1 bisa terurai, butuh komitmen dan ketegasan pemerintah Daerah terhadap pengawasan implementasi PERDA ini dilapangan, beri sangsi tegas jika perlu, agar warga lokal merasakan langsung dampak ekonominya bukan sekedar merasakan dampak sosial dan lingkungan saja.

“Kalau memang ingin mengatasinya Perusahan lokal wajib diberi pekerjaan. Karena pada dasarnya perusahaan lokal juga yang banyak diundang oleh pemerintah Desa ring 1 untuk ditanya mengenai pemenuhan pekerja lokal. Logikanya jika perusahaan lokal dikebiri mana mungkin akan sepenuhnya bisa merekrut warga lokal,” jelas pria yang juga sebagai pengurus DPC PROJO Bojonegoro.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Tanjungharjo Bojonegoro, Mobil Box Muatan Baut Terguling, PLN Gerak Cepat di Lokasi

Lebih lanjut dikatakan jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka akan ada aksi susulan lebih besar lagi.

Dalam hearing yang ditemui oleh Komisi B , Ketua Komisi B Sally Atyasasmi akan segera memangil K3S pertamina dan eksekutif Terkait persoalan tersebut, Rapat hearing yang menemui pendemo Unras tersebut, selain Sally Atyasasmi Ketua komisi B, ada Lasuri, Sigit Kushariyanto, Sutikno, Suparno, dan lainnya.

“Meskipun EXXONMOBIL di Bojonegoro kontraknya tinggal 10 Tahun, kita segera memangil K3S dan Eksekutif yang berwenang, juga EXXONMOBIL nanti juga kita undang, dan beberapa perwakilan dari pendemo ini nanti juga akan kita undang, kami mohon juga ikut hadir untuk sebagai klarifikasi,” ungkap Sally saat menutup pertemuan tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru