KPU Sampang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cek Syarat Minimal Suaranya

- Admin

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan penting dalam rangkaian Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sudah diumumkan di laman resmi milik KPU Sampang. Selain itu, juga telah diunggah di media sosial resmi yang dimiliki.

“Pengumuman ini memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur partai politik,” ujarnya, Senin (26/08/2024).

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Door to door Warga Papua di Surabaya

Aliyanto memastikan, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat KPU RI.

“KPU Sampang melaksanakan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, yang isinya memuat syarat dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 7,5 persen suara sah Pemilu terakhir,” tegasnya.

Mengacu ketentuan tersebut, kata Aliyanto, KPU Sampang menerbitkan keputusan No 795/2024 mengenai perubahan keputusan No 791/2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh setiap partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 55.102 suara sah hasil Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Ucapan Abdul Aziz Telak Banget, Kapolres Sampang di Sebut Jilat Ludah Sendiri!

Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Sampang menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media.

“Pendaftaran ini terbuka bagi semua pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Mengenai jadwal pendaftaran, KPU Sampang menetapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Rinciannya, pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:  Tarik Minat Warga, Vaksinasi COVID-19 di Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan

Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sampang yang berlokasi di Jalan Diponegoro No 49 C, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, termasuk formulir dan dokumen persyaratan, dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU Sampang.

Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten Sampang dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua pihak diimbau untuk turut menjaga kondusivitas dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Satlantas Polres Sampang Gandeng Bapenda Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Tanpa Sanksi Tegas, Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg di Sampang Disebut Tak Akan Berjalan Efektif
Maling di Sampang Curi Motor Jemaah yang Shalat, CCTV Masjid Rekam Detik-detik Pencurian
BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang
Ratusan Warga Geruduk Tambang Ilegal di Ringintunggal Bojonegoro, Excavator Hampir Dibakar Masa
Alat Berat Siap Garuk Tanah Negara, Pemuda Desa Ringintunggal Bojonegoro Harapkan APH Turun Tangan
Kades Ringintunggal Bojonegoro Tolak Tambang Ilegal di Desanya
Bersih, Lapak Pedagang tak Tampak Lagi di Depan Pendopo Bupati Sampang

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:27 WIB

Tanpa Sanksi Tegas, Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg di Sampang Disebut Tak Akan Berjalan Efektif

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Selasa, 29 April 2025 - 12:17 WIB

Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 00:26 WIB

DLH Bojonegoro Angkat Bicara Soal Galian C di Ringintunggal

Sabtu, 26 April 2025 - 19:24 WIB

Diduga Kelebihan Bayar Pembelian Alkes, Dinkes Bojonegoro Mengaku Sudah Minta Pendampingan APH

Sabtu, 26 April 2025 - 17:17 WIB

Laksanakan Program Kusumo, Wabup Bojonegoro Nyambangi Anak Yatim

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Bersih, Lapak Pedagang tak Tampak Lagi di Depan Pendopo Bupati Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 13:17 WIB

Bupati Bojonegoro Hadiri Pelatihan K3, 40 Warga Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral

Berita Terbaru