KPU Sampang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cek Syarat Minimal Suaranya

- Admin

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan penting dalam rangkaian Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sudah diumumkan di laman resmi milik KPU Sampang. Selain itu, juga telah diunggah di media sosial resmi yang dimiliki.

“Pengumuman ini memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur partai politik,” ujarnya, Senin (26/08/2024).

Baca Juga:  Ratusan Warga Pamekasan Minta KPU Tunda Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Aliyanto memastikan, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat KPU RI.

“KPU Sampang melaksanakan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, yang isinya memuat syarat dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 7,5 persen suara sah Pemilu terakhir,” tegasnya.

Mengacu ketentuan tersebut, kata Aliyanto, KPU Sampang menerbitkan keputusan No 795/2024 mengenai perubahan keputusan No 791/2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh setiap partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 55.102 suara sah hasil Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Paslon Pilkada Sampang 2024 Serempak Pilih Hari Kamis untuk Mendaftar ke KPU

Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Sampang menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media.

“Pendaftaran ini terbuka bagi semua pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Mengenai jadwal pendaftaran, KPU Sampang menetapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Rinciannya, pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:  Gelar Pengobatan Gratis, LKNU Sampang Gandeng Jam'iyyah Ruqyah Aswaja

Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sampang yang berlokasi di Jalan Diponegoro No 49 C, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, termasuk formulir dan dokumen persyaratan, dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU Sampang.

Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten Sampang dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua pihak diimbau untuk turut menjaga kondusivitas dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

SMSI Sumenep Dukung Kejari Usut Persoalan Sponsorship dan Sewa Stand di Event
SMSI Sumenep Gelar Raker Tahun 2025, Usung Tema ‘Peran Media Menuju Sumenep Sejahtera’
Fenomena Anggota DPRD Sampang Gadaikan SK Demi Uang Tunai, Begini kata Sekwan
Anggota DPRD Sampang Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M
Di Acara Tasyakuran DPC Projo Bojonegoro Dihadiri Cantika Wahono dan Wakil ketua DPRD Bojonegoro
Meski Terlambat Datang ke Lokasi Kebakaran, Petugas Damkar Sampang Tak Mau Disalahkan
Mobil Water Canon Polres Sampang Ikut Bantu Padamkan Api yang Membakar Gudang Rongsok
Warga Sesalkan Petugas Damkar tidak Sigap Atasi Kebakaran di Jalan Kusuma Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:34 WIB

Upgrading Guru dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Senin, 22 Juli 2024 - 20:58 WIB

Laksanakan KKN Sains, STIE Al-Anwar Mojokerto Angkat Isu Pembangunan Desa Mandiri

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:47 WIB

Siswa SDN 2 Tamberu Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Senin, 15 Juli 2024 - 14:29 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Mulai Terapkan Program Modernisasi di Tahun Ajaran Baru

Senin, 15 Juli 2024 - 14:23 WIB

Perlunya Koperasi Sekolah, Untuk Meringankan Wali Murid

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:41 WIB

Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:57 WIB

Ratusan Ibu-ibu dari Dua Kecamatan di Sumenep Jalani Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat

Senin, 4 Desember 2023 - 19:47 WIB

147 Mahasiswa INKADHA Sumenep Diwisuda, Lulusan Diharap Selalu Inovatif

Berita Terbaru