Hal itu diduga akibat ulah Bripka D, yang disinyalir turut mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Proses hukum terkait penegakkan kode etik, diduga hendak dihentikan karena terlapor (Bripka D) melakukan berbagai upaya agar kasus dihentikan,” ujar Raya Sumantoro melalu keterangan pers yang diberikan, Selasa (19/9/2023).
Untuk itu dirinya mendesak supaya Irjen Syahardianto memberi perhatian khusus pada kasus tersebut agar proses penegakkan hukum terus berjalan.
Irjen Syahardianto kemudian mengarahkan kepada Raya Sumantoro menemui Kombes Aris Supriyono selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kabidpropam Polda Jateng).
Atas arahan itu, Bidpropam Polda Jatim langsung mengambil sejumlah langkah. Satu diantaranya dilakukan gelar perkara ulang untuk mengetahui fakta sebenarnya kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di Polres Brebes.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















