SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri) Irjen Syahardianto memerintahkan kepada Sekjen Indonesia Police Monitoring agar berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di Brebes.
Dugaan kasus perselingkuhan itu menjerat Bripka D (36), oknum anggota Polres Brebes. D diduga berselingkuh dengan UL (33), istri AJ (36), rekan seprofesi Bripka D. Hanya saja AJ bertugas di Polres Tegal Kota.
Sekretaris Jenderal Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro mengatakan, perintah itu disampaikan Irjen Syahardianto kepada dirinya saat bertemu di Jakarta.
Saat itu Indonesia Police Monitoring sengaja menemui Kadivpropam Polri untuk mengadukan tentang kasus dugaan perselingkuhan di Polres Brebes.
Ia menyampaikan kepada Irjen Syahardianto bila kasus dugaan perselingkuhan oknum Polres Brebes yang mulai ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tegal Kota sejak 14 Maret 2023 lalu tersebut, kabarnya hendak dihentikan.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya