“Setiap TPS satu, kalau volumenya sampah tinggi ada yang dua, ada yang tiga kontainer, kita kerja sama dengan desa, di tingkat Kecamatan minimal ada tiga TPS, untuk di kota sekitar ada 10 TPS, dan kita kerjasama masing masing desa, retribusinya pengambilan sampah per ton 20 ribu (sesuai perda:red),” ujarnya.
Terkait sampah perusahaan yang kemungkinan dibuang di sungai maupun di kali, ia memastikan piahaknya belum menerima laporan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan warga yang melaporkan dengan kami, tapi perusahaan yang sudah kerja sama dengan kami, seperti Jambaran tiyung biru (Jtb) maupun rumah sakit, seperti sampah domestiknya dengan kita, tapi sampah B3-nya bukan dengan kita,” ungkapnya.
Sementara, mesin incinerator, alat sampah B3 sudah dianggarkan APBD yang lama 13 tahun lalu dan sudah ada, menurut Dandi mesin tersebut belum bisa beroperasi.
“Alatnya Incinerator sudah ada, tapi izinnya yang belum ada dan harus izin di KHLK dan nanti kita persiapkan alat Incinerator yang belum berfungsi, serta sekalian nanti kita izinkan dan juga kita persiapkan laboratoriumnya,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















