Kemudian, dia diminta membayar biaya denda sebesar Rp5.950.000. Jika tidak membayarkan denda itu, Lilik diancam akan terkena hukuman penjara.
Pelaku penipuan itu menyebut nama Lilik sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta denda Rp150 juta rupiah. Bahkan, sang penipu tersebut juga meminta Lilik untuk melakukan verifikasi ke pihak toko online.
“Sebaiknya sebelum kasus ini kami kembangkan ke jalur hukum, ibu secepatnya hubungi pihak pengirim mengenai surat PPN itu. Apakah sudah diterbitkan tetapi lupa dikirim bersama paketnya,” ungkap Lilik sembari menirukan sang penipu.
Setelah melakukan konfirmasi, Lilik terkejut dengan jawaban toko online penjual baju itu yang memintanya untuk mengikuti arahan penelpon sebelumnya, karena duitnya akan diganti hingga barang sampai ditangan.
“Setelah saya konfirmasi, penjual baju online bilang ibu bayar saja, karena sebelumnya ini juga pernah kejadian, nanti uang yang dibayarkan ke Bea Cukai akan saya ganti,” beber Lilik menirukan penjual online shop tersebut.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















