Terpisah, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono turun langsung dalam Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutur Kasat Lantas Polres Bondowoso.
“Alhamdulillah kegiatan Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong berjalan dengan Lancar serta semua kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dengan memberikan surat tilang dan kendaraan langsung dibawa ke Unit Sat Lantas Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” pungkas Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono.
Halaman : 1 2