SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dijawalkan akan segera membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran calon panitia pemilihan di tingkat desa ini dijadwalkan dibuka mulai besok, tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember 2022 mendatang. Calom pendaftar dapat mendaftar PPS melalui laman siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui android.
Pada tahun ini, KPU Sumenep setidaknya membutuhkan 1.002 anggota PPS yang terdapat di 330 desa dan 4 kelurahan pada 27 kecamatan yang ada. Artinya, disetiap desa, KPU Sumenep membutuhkan 3 orang Anggota PPS.
Untuk mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yakni calom pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945.
Selain itu, calon pendaftar juga harus mempunyai integritas, prtibadi yang kuat, jujur, dan adil. Berikutnya, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daru penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Syaratnya sama dengan PPK,” kata Komisioner KPU Sumenep Devisi Sistem Pendidikan Pemilih (Sisdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Rofiqi saat dihubungi media ini melalui pesan whatsAppnya, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan, untuk pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon Anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024.