Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan di Sergang Batuputih Diamankan Polisi

- Admin

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial JH (39) di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih kini memasuki babak baru.

Diduga pelaku adalah pria berinisial MD (71). Terduga pelaku ditangkap pada 30 Agustus 2022 kemarin.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/03/IX/2022/Polsek, tersangka MD ditangkap anggota Polsek Batuputih pada Senin, 5 September 2022.

Kapolsek Batuputih AKP M. Syakrani membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan perempuan di Desa Sergang, Batuputih sudah ditangkap.

Bahkan, Syakrani juga mengonfirmasi bahwa tersangka MD kini sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Sampang Zona Oranye Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda

“Sudah diproses Mas..,” kata AKP M. Syakrani saat dikonfirmasi, Senin (12/09/2022) malam.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan inisial MD sedang ditahan di Mapolres Sumenep.

“Benar Mas, Polsek Batuputih yang nangani,” kata AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Kamis (15/09/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial JH terjadi pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Insiden penganiayaan itu berlangsung di jalan kampung, tepatnya di Dusun Pajung, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Baca Juga:  Berkunjung Serta Berikan Bantuan, Bentuk Kasih Sayang Bupati Pamekasan Kepada Nenek Alibudin dan Cucunya

Akibat penganiayaan tersebut, korban JH mengalami luka lebam di bagian wajah. Sehingga, korban bersama keluarganya melaporkan MD ke Polsek Batuputih.

Sementara atas perbuatannya, tersangka MD disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (*)

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru