Bawa Barang Haram, Warga Batuputih Diangkut Polres Sumenep

- Admin

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Fahat (39), petani asal Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur diringkus polisi. Senin (14/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Pasalnya, pria berumur 39 tahun itu tertangkap sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Baca Juga:  Diduga Jadi Mucikari, Perempuan Tua ini Digelandang Polisi

“Kemudian kami mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kota Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor posisi turun dari sepeda motor,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok merk Apache yang disimpan didalam gulungan sarung terlapor.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” sambungnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Dampingi Menko Marves dan Menkes Lakukan Pengecekan Penanganan Covid-19

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,36 gram). Satu buah pipet kaca warna bening. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet.

Selain itu, satu buah korek api gas. Satu unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi hijau. Satu bungkus rokok merk Apache. Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam nopol B 4904 NJG.

Baca Juga:  Buka Festival Layang-layang, Wabup Sumenep Minta Ivent Terus Berlanjut

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru