Maling Sapi Asal Jember Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

- Admin

Jumat, 16 September 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Aksi Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember tampaknya harus terhenti.

Pasalnya, pelaku pencurian hewan yang dilakukan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso itu berbuntut panjang.

Setelah melakukan aksi pencurian hewan, ia diburu oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Dan benar saja, aksinya terhenti setelah Rabu (14/9/2022) Polisi membekuk Milus.

Aksi Milus dilakukan pada 13 Februari 2022 lalu, dimana saat itu Sapi Lomosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dini hari dengan cara merusak pintu kandang sapi.

Baca Juga:  Diskominfo Jabarkan Rincian Anggaran Publikasi Media untuk Kegiatan Bupati Sampang

Mengetahui sapinya hilang dari tempatnya, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin selaku pemilik, dan keduanya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pujer Bondowoso.

Kasatresrkim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.

“Saat kami tahu sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan, dan melihat sapi sesuai dengan ciri-ciri milik pelapor, setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan ke S, sehingga dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Kuliah Kebangsaan di UNEJ

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan.

“Ancamannya 7 tahun, jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi yakni pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Mantan Kades di Sumenep dan Mantan Petugas BPN Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling TKD
Pemuda Sumenep Ini Perkosa Mantan Pacar hingga 5 Jam di Sebuah Hotel, Belum Move On?
Simpan Barang Haram, Pria di Srono Banyuwangi Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penusukan
Polres Jember Tangkap 2 tersangka Kasus Ganja Hidup dan Narkotika
Jual Konten Pornografi Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Pasuruan di Gelandang Polisi
Ungkap Mafia Tanah di Malang, Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka
Plafon Teras Gedung DPRD Bojonegoro Ambruk, Ini Komentar Wakil Ketua

Berita Terkait

Minggu, 26 November 2023 - 01:12 WIB

Pemuda Sumenep Ini Perkosa Mantan Pacar hingga 5 Jam di Sebuah Hotel, Belum Move On?

Jumat, 17 November 2023 - 13:12 WIB

Simpan Barang Haram, Pria di Srono Banyuwangi Diringkus Polisi

Rabu, 15 November 2023 - 14:14 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penusukan

Sabtu, 11 November 2023 - 18:53 WIB

Polres Jember Tangkap 2 tersangka Kasus Ganja Hidup dan Narkotika

Jumat, 10 November 2023 - 18:54 WIB

Jual Konten Pornografi Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Pasuruan di Gelandang Polisi

Selasa, 7 November 2023 - 09:14 WIB

Ungkap Mafia Tanah di Malang, Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka

Sabtu, 4 November 2023 - 12:28 WIB

Muhammadiyah Mojokerto Dukung Kapolri Amankan Pemilu dari Terorisme

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:42 WIB

Pengedar Narkoba Senilai Puluhan Juta, Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto

Berita Terbaru

Birokrasi

Peringati HKN, Dinkes Pamekasan Launching Program ILP

Sabtu, 2 Des 2023 - 15:22 WIB

Peristiwa

Bus Tujuan Jakarta Sumenep Terbakar di Pamekasan

Selasa, 28 Nov 2023 - 16:47 WIB