Maling Sapi Asal Jember Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Aksi Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember tampaknya harus terhenti.

Pasalnya, pelaku pencurian hewan yang dilakukan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso itu berbuntut panjang.

Setelah melakukan aksi pencurian hewan, ia diburu oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Dan benar saja, aksinya terhenti setelah Rabu (14/9/2022) Polisi membekuk Milus.

Aksi Milus dilakukan pada 13 Februari 2022 lalu, dimana saat itu Sapi Lomosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dini hari dengan cara merusak pintu kandang sapi.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Berlakukan Daftar dan Bayar Uji Kir Secara Online

Mengetahui sapinya hilang dari tempatnya, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin selaku pemilik, dan keduanya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pujer Bondowoso.

Kasatresrkim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.

“Saat kami tahu sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan, dan melihat sapi sesuai dengan ciri-ciri milik pelapor, setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan ke S, sehingga dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga:  Dua Pembobol ATM Ini Keok pada Polrestabes Surabaya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan.

“Ancamannya 7 tahun, jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi yakni pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru