2 Tahun Kasus Cabul Mengendap di Polres Padang Sidempuan, Yayasan Burangir : Merasa Miris dan Aneh

- Admin

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya AL (33) pria yang sudah berumah tangga warga Kecamatan Batu Nadua Kota Padang Sidempuan menjadi bahan perbincangan warga.

Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan ‘mengendap’ di Polres Padang Sidempuan diduga karena adanya perdamian kedua belah pihak, Jum’at (26/8/2022).

Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Forkomas Baja 2025 Menolak Exxon Mobil Cepu Limited Menjadi Operator Blok Cepu

Dimana ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padang Sidempuan.

Namun mirisnya, hingga hari ini diduga pelaku bebas berkeliaran tanpa ada beban dan seolah manusia kebal hukum dan ditakuti di Kota Padang Sidempuan, terbukti kasus cabulnya tak diproses hingga kepersidangan.

Terkait hal tersebut, Yayan Burangir Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban mengungkapkan pihaknya merasa miris dan aneh kasus ini.

“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” terangnya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Berikan Penghargaan kepada Anggota yang Menangkap Pemakai Narkoba

Menurutnya, selain itu perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan bukan ‘menghentikan’ kasus di kepolisian, Apalagi ini sudah dua tahun.

“Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan. Dan restorative justice itu ngak berlaku di kasus UU Perlindungan anak apalagi pelakunya Bapak – Bapak,” kata Juli Zega.

Sementara itu, Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya perdamaian tanpa sepengetahuan penyidik.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Pimpin Rapat Persiapan Penilaian Ombudsman RI

“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan Penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padang Sidempuan,” kata Kasatreskrim sambil menunjukkan beberapa bukti serta ditanda tangani kedua belah pihak yang bermaterai.

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru