2 Tahun Kasus Cabul Mengendap di Polres Padang Sidempuan, Yayasan Burangir : Merasa Miris dan Aneh

- Admin

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya AL (33) pria yang sudah berumah tangga warga Kecamatan Batu Nadua Kota Padang Sidempuan menjadi bahan perbincangan warga.

Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan ‘mengendap’ di Polres Padang Sidempuan diduga karena adanya perdamian kedua belah pihak, Jum’at (26/8/2022).

Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

Dimana ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padang Sidempuan.

Namun mirisnya, hingga hari ini diduga pelaku bebas berkeliaran tanpa ada beban dan seolah manusia kebal hukum dan ditakuti di Kota Padang Sidempuan, terbukti kasus cabulnya tak diproses hingga kepersidangan.

Terkait hal tersebut, Yayan Burangir Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban mengungkapkan pihaknya merasa miris dan aneh kasus ini.

“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” terangnya.

Baca Juga:  Hendak Pegang Tubuh Siswi SMK Usai Mandi, Pemuda Guluk-guluk Sumenep Diamankan

Menurutnya, selain itu perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan bukan ‘menghentikan’ kasus di kepolisian, Apalagi ini sudah dua tahun.

“Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan. Dan restorative justice itu ngak berlaku di kasus UU Perlindungan anak apalagi pelakunya Bapak – Bapak,” kata Juli Zega.

Sementara itu, Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya perdamaian tanpa sepengetahuan penyidik.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Berharap Kader TP PKK Dapat Mendorong Pelaksanaan Pembangunan

“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan Penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padang Sidempuan,” kata Kasatreskrim sambil menunjukkan beberapa bukti serta ditanda tangani kedua belah pihak yang bermaterai.

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB