Pemohon SIM di Bondowoso Membludak Pasca Libur Lebaran, Ini Alasannya

- Admin

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Jumlah permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca lebaran di Kabupaten Bondowoso meningkat.

Peningkatan pemohon itu yang terbanyak adalah perpanjangan masa aktif SIM yang mati pada hari libur Lebaran yakni dari 29 April – 8 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono melalui Baur SIM Aiptu Prasetyo mengatakan, jumlah permohonan SIM sebelum Lebaran sekitar 30-50 orang.

“Sementara pada hari pertama masuk kerja yaitu 9 Mei 2022, jumlah permohonan 64 orang khusus perpanjangan SIM yang masa aktif mati kurun 29 April – 8 Mei 2022,” kata Aiptu Prasetyo, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:  Dalam Upacara Hari Pahlawan, Bupati Bojonegoro Beri santunan pada Veteran dan janda Vetaran

Sementara di hari kedua yaitu 10 Mei 2022, jumlahnya bertambah 83 pemohon.

“Memang selama masa libur lebaran, untuk SIM yang masa aktif mati antara 29 April – 8 Mei, bisa diperpanjang pada 9-17 Mei 2022,” terangnya.

Jumlah ini diperkirakan terus meningkat, terutama untuk permohonan perpanjangan SIM dibandingkan pembuatan baru.

“Sebab waktunya kan seminggu. Jadi bisa jadi semakin mendekati batas waktu layanan nanti, semakin tinggi antusiasnya,” bebernya.

Mengenai persyaratan permohonan SIM, maka pemohon harus menyiapkan fotocopy KTP, surat keterangan kesehatan dan surat psikologi.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

“Pembuatan surat kesehatan dan psikologi itu bisa klinik atau apotek yang menyediakan layanan. Biaya kisaran Rp 105 ribu untuk pengurusan kedua dokumen itu,” sebutnya.

Jika sudah mengantongi kedua dokumen tersebut, maka selanjutnya bisa masuk ke Satlantas Polres Bondowoso.

“Jika perpanjangan SIM, maka tinggal cetak baru dengan biaya SIM C Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu,” tuturnya.

Sementara apabila pemohon membuat baru, maka harus menjalani serangkaian tes, seperti tes menjawab soal secara komputerisasi dan ujian praktik.

Baca Juga:  Dorong Seni dan Budaya, Bupati Bondowoso Kukuhkan Dewan Kebudayaan Daerah

“Biaya pembuatan baru untuk SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM A Rp 120 ribu,” katanya. (awi)

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru