BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Jumlah permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca lebaran di Kabupaten Bondowoso meningkat.
Peningkatan pemohon itu yang terbanyak adalah perpanjangan masa aktif SIM yang mati pada hari libur Lebaran yakni dari 29 April – 8 Mei 2022.
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono melalui Baur SIM Aiptu Prasetyo mengatakan, jumlah permohonan SIM sebelum Lebaran sekitar 30-50 orang.
“Sementara pada hari pertama masuk kerja yaitu 9 Mei 2022, jumlah permohonan 64 orang khusus perpanjangan SIM yang masa aktif mati kurun 29 April – 8 Mei 2022,” kata Aiptu Prasetyo, Rabu (11/5/2022).
Sementara di hari kedua yaitu 10 Mei 2022, jumlahnya bertambah 83 pemohon.
“Memang selama masa libur lebaran, untuk SIM yang masa aktif mati antara 29 April – 8 Mei, bisa diperpanjang pada 9-17 Mei 2022,” terangnya.
Jumlah ini diperkirakan terus meningkat, terutama untuk permohonan perpanjangan SIM dibandingkan pembuatan baru.
“Sebab waktunya kan seminggu. Jadi bisa jadi semakin mendekati batas waktu layanan nanti, semakin tinggi antusiasnya,” bebernya.
Mengenai persyaratan permohonan SIM, maka pemohon harus menyiapkan fotocopy KTP, surat keterangan kesehatan dan surat psikologi.
“Pembuatan surat kesehatan dan psikologi itu bisa klinik atau apotek yang menyediakan layanan. Biaya kisaran Rp 105 ribu untuk pengurusan kedua dokumen itu,” sebutnya.
Jika sudah mengantongi kedua dokumen tersebut, maka selanjutnya bisa masuk ke Satlantas Polres Bondowoso.
“Jika perpanjangan SIM, maka tinggal cetak baru dengan biaya SIM C Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu,” tuturnya.
Sementara apabila pemohon membuat baru, maka harus menjalani serangkaian tes, seperti tes menjawab soal secara komputerisasi dan ujian praktik.
“Biaya pembuatan baru untuk SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM A Rp 120 ribu,” katanya. (awi)