SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan ada beberapa titik lokasi, yang diduga terdapat pasangan tanpa nikah alias kumpul kebo. Modusnya, rata-rata adalah kos-kosan.
Untuk itu, Satpol PP bakal memperketat pengawasan di setiap kos-kosan maupun kontrakan. Hal itu dilakukan agar tempat tersebut tidak disalahgunakan oleh pemilik yang sangat rentan untuk dijadikan tempat tak semestinya.
Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, pengawasan itu dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa rumah kos yang sering dijadikan tempat berbuat mesum.
“Iya ada beberapa pengaduan dari masyarakat. Ini lagi kita pelajari dulu. Kita sudah sebar tim deteksi dini, ya semacam intel-nya Satpol PP lah,” kata dia, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (02/02/2022).
Menurutnya, tempat kos lebih murah sewanya dan nyaman dibanding hotel. Sehingga, sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya bakal memantau tempat-tempat yang diduga digunakan untuk hal yang tidak-tidak.
“Dari hasil laporan sementara yang diterima, ada tujuh lokasi yang menjadi tempat favorit bagi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pelanggannya. Yakni, 6 di Kecamatan Sampang dan 1 di Camplong,” ungkapnya.
Pada intinya, sambung Suaidi, jangan sampai rumah kos tersebut disalahgunakan untuk hal yang melanggar aturan. Makanya, pengawasan terhadap rumah kos ini akan diperketat.
“Tentunya kan kita bicara Perda (Peraturan Daerah) Trantibum tentang larangan adanya perbuatan asusila. Karena, rumah kos itu seharusnya tempat kosan, bukan tempat yang lain-lain,” tegas dia.
Untuk mengantisipasi adanya aktifitas PSK tersebut, pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat. Sebab, dari lokasi yang ditentukan itu rawan berada di pemukiman warga.
“Kita berharap warga juga ikut andil dalam menjaga keamanan wilayahnya. Maka dari itu, jika ada warga yang mengetahui adanya aktifitas PSK bersama pelanggannya segera menghubungi Satpol PP Sampang,” imbaunya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para PSK yang tertangkap basah melayani pelanggan di wilayah kerjanya.
“Kami pun akan melakukan tindakan terhadap pemilik rumah kos jika membiarkan para PSK menerima pelanggan di tempat kosannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, menggrebek rumah kos yang diduga dijadikan tempat mesum di jalan Pajudan No 3, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Minggu (30/01/2022) malam.
Dari dalam rumah petakan itu, didapati dua orang cewek pekerja seks komersial (PSK) serta pasangan kumpul kebo didalam kamar dengan pintu tertutup.