SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Lukman Hakim (32), seorang kuli bangunan asal jalan Pahlawan No.22 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dibekuk Polres Sumenep, Jum’at (21/01/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Pria yang tinggal di Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Kuli Bangunan tersebut ditangkap di teras rumah warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan kuli bangunan tersebut.
“Kemudian setelah mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di teras rumah salah satu warga alamat Desa Batuan,” teranghya.
Kemudian petugas langsung ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang duduk di lencak (tempat duduk yang terbuat dari bambu).
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas lencak yang sebelumnya dipegang oleh terlapor berupa sebuah bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram yang dibungkus dengan Sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik susu merek Dancom,” imbuhnya.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram). Sobekan tisu warna putih. Sobekan plastik susu merk Dancom. Sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12. Satu unit HP merk Nokia warna hitam. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam No.Pol: M-2553-WA.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.