SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Komisi IV DPRD Sumenep secara resmi membatalkan rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS).
Namun, kini bersamaan dengan pengakuan ketidaktahuan itu, malah bermanover kembali bukan untuk membubarkan DPKS tetapi akan membatalkan hasil seleksi anggota Dewan Pendidikan yang telah dikukuhkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi pada 6 Desember 2021 lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan dalam sebuah keterangan di salah satu media online membantah atas statemen sebagaimana yang ramai diberitakan belakangan ini. Politi PKB itu mengaku tidak akan membubarkan DPKS. Sebab langkah itu diakuinya melabrak PP Nomor 57 Tahun 2021
“Konstituen saya menganggap itu sudah kadaluarsa, ya saya iyakan. Tapi karena ini lembaga, tidak cukup hanya saya untuk menerima dan menanggapi apa yang konstituen sampaikan, kita rapatkan internal hasilnya berkeputusan membatalkan hasil rekrutmen DPKS,” tegas Abu Hasan.
Pernyataan Abu Hasan itu, disampaikan kepada wartawan usai melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Pansel, dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep.
Menanggapi hal itu, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Ach Farid Azziyadi meminta kepada anggota legislatif agar berhati-hati dalam berstatemen. Sebab, jika kembali salah memahami undang-undang dan Peraturan Pemerintah, memalukan.
“Ingat, rekruitmen DPKS sudah mengacu dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda). Apa perlu saya jabarkan lagi tentang Perdanya? Awas salah lagi ya,” ujar Farid kepada wartawan. (*)