Komplotan Maling Kabel Telkom Dilumpuhkan Polda Jatim, Satu Tewas

- Admin

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tujuh komplotan spesialis maling kabel Telkom yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo berhasil dilumpuhkan oleh Polda Jatim.

Komplotan pencuri kabel telkom itu yaitu YMS (33) asal Jakarta Timur, QH (38) asal Bogor, HS (28) asal Lampung, EB (30) asal Jawa Tengah, MS (30) asal Bekasi dan AN (25) asal Lampung.

Sedangkan seorang pelaku yang tewas tertembus peluru panas berinisial YS (22) asal Lampung.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa para pelaku mencuri kabel telkom yang ditanam di bawah tanah di Bundaran Aloha Kecamatan Waru Sidoarjo.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dalam Tahanan, Dittahti Polda Jatim Gelar Vaksinasi

“Polisi mencurigai adanya aktivitas pembongkaran kabel milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan tujuh orang di sekitar Bundaran Aloha, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (11/1/2022) tengah malam,” terangnya.

Kabel berdiameter 10 centimeter dengan panjang 200 meter itu kemudian hendak diangkut menggunakan dua truk. Lantaran curiga, Polisi kemudian menyelidikinya.

Dan benar saja, mereka adalah komplotan pencurian spesialis kabel Telkom yang selama ini meresahkan.

“Kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” imbuh Gatot, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:  Konsumsi Tembakau Gorila, Tiga Pria di Surabaya Digelandang Polisi

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melawan dengan menabrak mobil petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, para pelaku tetap nekat menyerang polisi.

“Sehingga dilakukan tindakan terukur, sehingga menyebabkan inisial YS meninggal dunia di RS Bhayangkara,” katanya.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, kerugian yang ditanggung PT Telkom Indonesia atas aksi pencurian ini ditafsir mencapai miliaran rupiah. Sebab, untuk kabel sepanjang 200 meter yang dicuri pelaku senilai 200 juta.

Bukan itu saja, selain kerugian materiil. Aksi komplotan juga menyebabkan gangguan komunikasi yang sering dialami pelanggan Telkom.

Baca Juga:  Dipulangkan Dari Bogor, Warga Sampang Meninggal

“Ini sangat vital karena ini terkait dengan jalur komunikasi, jalur internet semua terhubung kabel-kabel di bawah tanah ini,” tandas Ronald.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru