PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id — Ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Madura bersama Bea dan Cukai Kanwil Jatim Satu pada Senin (06/12/2021).
Sebanyak 78.000 batang Rokok Ilegal berbagai merk disita dan diamankan disebuah Bus Umum di Kedung Cowek Surabaya Jawa Timur.
Itu semua merupakan hasil operasi pengejaran Bea Cukai Madura serta Bea Cukai Jatim Satu terhadap tersangka, pemilik rokok menggunakan cara dengan menitipkan barang ke Bus Umum.
“Nilai barangnya yang kita sita sebanyak 79 juta rupiah, dan potensi kerugian Negara kurang lebih ada 40 juta rupiah,” ucap Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (08/12/2021) sore.
Dirinya mengatakan untuk barang sitaan, saat ini sudah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Madura, terkait sopir yang membawa rokok ilegal tersebut, juga sudah dimintai keterangan yang mana nantinya akan dimintai keterangan serta diperdalam lebih lanjut dari Unit Penindakan
“Senin tanggal 6 Desember 2021 kemarin kami yang menindak dan mengamankan ribuan rokok ilegal tersebut,” tuturnya.
Ditanya terkait tersangka, Zainul mengatakan untuk saat ini masih belum ada penetapan, karena dari Sopir baru kita mintai keterangan, terkait siapa pengirimnya dan tujuannya kemana. Hanya saja rokok ilegal tersebut dari Madura yang akan dikirim ke Jawa.
“Karena kejadiannya atau lokusnya diluar Wilayah Madura, jadi, nantinya kita pasti bekerja sama dengan Kanwil Jatim satu, dan saat ini sudah kita buatkan berita acara untuk pertanggung jawaban kepada Sopir, tukas Zainul menambahkan.
“Jika nanti sudah ada tersangka, maka akan kita kenakan pada Undang-undang Dasar no 39 tahun 2097 tentang Cukai,” imbuhnya.
Terakhir Zainul juga mengimbau kepada Konsumen dan Distributor mari kita jaga sama-sama Madura ini, jangan produksi rokok ilegal, jangan jual rokok ilegal, untuk konsumen jangan membeli rokok ilegal, karena semuanya demi kebaikan kita bersama.