SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Berbekal video rekaman kamera pengawas CCTV dan keterangan sejumlah saksi, unit Reskrim Polsek Sokobanah jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, pada Senin (15/11/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, terduga pelaku inisial J (33) warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah tersebut diamankan petugas saat berada di salah satu rumah warga di desa setempat pada sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolsek Sokobanah, Polres Sampang, AKP Agung Joko mengungkapkan bahwa awal mulanya, pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 nopol B 4609 TES milik Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel milik korban.
“Pencurian itu diketahui oleh salah satu warga yang langsung memberitahu korban jika sepeda motornya diambil orang. Korban sempat mengejar pelaku ke arah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda itu. Namun, tidak dapat terkejar,” bebernya.
Karena tidak bisa mengejar pelaku, kata dia, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung mengumpulkan anggota untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
“Sesampainya di rumah Fudoli, personil langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman yang ada di CCTV tersebut,” ungkapnya.
Berbekal bukti rekaman CCTV, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung melakukan pencarian untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukumnya.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, kami bisa mengamankan pelaku saat berada di salah satu rumah warga di desa itu,” tutur perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil memengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Pelaku J langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah dan kemudian di serahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.